DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENGEROYOKAN PADA SAAT NONTON BARENG SEPAK BOLA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Alqadri, Fais Agil
Subject
340 Law 
Datestamp
2022-11-23 06:48:02 
Abstract :
Keributan yang terjadi antara wasit sepak bola yang memimpin pertandingan di kabupaten sumenep berimbas kepada terjadinya tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh supporter K-Conk mania terhadap wasit Sumenep yang menyebabkan luka-luka yang mana ini menjadi fenomena yang baru sehingga menarik untuk dilakukan penelitian tentang apa yang melatar belakangi terjadinya pengeroyokan yang dilakukan oleh salah satu supporter dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pengeroyokan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis latar belakang terjadinya pengeroyokan oleh salah satu kubu supporter terhadap wasit pada saat pertandingan berlaga dan juga untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pihak yang berwenang dari PSSI ataupun aparat yang bertanggung jawab terhadap korban atau wasit dalam tinndak pidana pengeroyokan ini. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yang mana penelitian ini memberatkan kepada Perundang-undangan sebagai objek penelitian, untuk pendekatan masalah menggunakan pendekatan Perundang-undang, sumber bahan hukum ada dua yaitu sumber bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan dan diolah menggunakan teknik penelusuran bahan pustaka dan wawancara yang dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis akan apa yang melatar belakangi terjadinya tindakan pengeroyokan oleh Supporter K-conk mania terhadap wasit sepak bola di kabupaten Sumenep hal ini harus ditindak lanjuti karena dikhawatirkan peraturan yang diberikan oleh Negara adalah hampir sama dengan perlindungan hukum yang diberikan berupa pencegahan, restitusi kompensasi atau ganti rugi terhadap korban. Pengeroyokan merupakan tindak pidana yang terjadi dengan adanya dua Faktor yaitu segi kriminologi dan psikologi sosial. Dan bagi para pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai korban juga mendapatkan hak-hak korban tindak pidana sebagai ganti kerugian yang dideritanya. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban, Pengeroyokan 
Institution Info

Universitas Wiraraja