Abstract :
Keributan yang terjadi antara wasit sepak bola yang memimpin
pertandingan di kabupaten sumenep berimbas kepada terjadinya tindak pidana
pengeroyokan yang dilakukan oleh supporter K-Conk mania terhadap wasit
Sumenep yang menyebabkan luka-luka yang mana ini menjadi fenomena yang
baru sehingga menarik untuk dilakukan penelitian tentang apa yang melatar
belakangi terjadinya pengeroyokan yang dilakukan oleh salah satu supporter dan
bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana
pengeroyokan tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis latar belakang terjadinya
pengeroyokan oleh salah satu kubu supporter terhadap wasit pada saat
pertandingan berlaga dan juga untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum
yang diberikan oleh pihak yang berwenang dari PSSI ataupun aparat yang
bertanggung jawab terhadap korban atau wasit dalam tinndak pidana
pengeroyokan ini.
Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yang mana
penelitian ini memberatkan kepada Perundang-undangan sebagai objek penelitian,
untuk pendekatan masalah menggunakan pendekatan Perundang-undang, sumber
bahan hukum ada dua yaitu sumber bahan hukum primer dan sekunder yang
dikumpulkan dan diolah menggunakan teknik penelusuran bahan pustaka dan
wawancara yang dianalisis menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis akan apa yang melatar
belakangi terjadinya tindakan pengeroyokan oleh Supporter K-conk mania
terhadap wasit sepak bola di kabupaten Sumenep hal ini harus ditindak lanjuti
karena dikhawatirkan peraturan yang diberikan oleh Negara adalah hampir sama
dengan perlindungan hukum yang diberikan berupa pencegahan, restitusi
kompensasi atau ganti rugi terhadap korban.
Pengeroyokan merupakan tindak pidana yang terjadi dengan adanya dua
Faktor yaitu segi kriminologi dan psikologi sosial. Dan bagi para pelaku dapat
dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai korban
juga mendapatkan hak-hak korban tindak pidana sebagai ganti kerugian yang
dideritanya.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban, Pengeroyokan