Abstract :
Pengelolaan keuangan Desa merupakan seluruh kegiatan yang meliputi
dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggung
jawaban. Akuntabiltas merupakan kewajiban untuk memberikan pertanggung
jawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan
kegiatan yang menjadi tanggungjawab pengambil keputusan kepada pihak yang
telah memberi amanah dan hak kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban.
Penelitian ini dilakukan pada Desa Nambakor Kec. Saronggi Kab.
Sumenep. Peniltian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas
pengelolan keuangan desa apakah pengelolaan keuangan desa sesuai dengan
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Informan dalam penelitian ini adalah
Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Masyarakat Nambakor.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif yaitu dilakukan dengan cara
mempersiapkan atau mengumpulkan dan menganalisis data sehingga peniliti
mendapat gambaran jelas mengenai pengelolaan keuangan desa di Desa
Nambakor.
Hasil dari penelitian ini menujukkan bahwa akuntabilitas pengelolaan
keuangan desa di Desa Namabakor Kec. Saronggi Kab. Sumenep melalui 5
tahapan yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan sampai
ke pertanggungjawaban. Dimana tahapan-tahapan tersebut dilaksanakan
Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pengeloaan Keuangan Desa.
Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Nambakor Kec. Saronggi Kab.
Sumenep belum dikatakan sempurna artinya proses perencanaan dalam
melibatkan masyarakat masih kurang tepat. Karena melihat dari daftar hadir untuk
tokoh masyarakat diwakili oleh orang-orangnya tidak ditemukan adanya
masyarakat lain yang mengahadiri musyawarah. Penerapan prinsip Akuntabilitas
pada tahap perencanaan dan pelaksanaan ini masih sebatas pada
pertanggungjawaban fisik, sedangkan dari sisi administrasi sudah dilakukan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dari setiap tahapan tersebut telah
dilaksanakan dengan mematuhi aturan yang tertera dan tertulis di Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 20