DETAIL DOCUMENT
Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Studi Kasus di Desa Nambakor Kec. Saronggi Kab. Sumenep.
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Hasanah, Fadilatul
Subject
657 - Akuntansi 
Datestamp
2020-06-26 07:49:54 
Abstract :
Pengelolaan keuangan Desa merupakan seluruh kegiatan yang meliputi dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggung jawaban. Akuntabiltas merupakan kewajiban untuk memberikan pertanggung jawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawab pengambil keputusan kepada pihak yang telah memberi amanah dan hak kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban. Penelitian ini dilakukan pada Desa Nambakor Kec. Saronggi Kab. Sumenep. Peniltian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana akuntabilitas pengelolan keuangan desa apakah pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Masyarakat Nambakor. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif yaitu dilakukan dengan cara mempersiapkan atau mengumpulkan dan menganalisis data sehingga peniliti mendapat gambaran jelas mengenai pengelolaan keuangan desa di Desa Nambakor. Hasil dari penelitian ini menujukkan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di Desa Namabakor Kec. Saronggi Kab. Sumenep melalui 5 tahapan yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan sampai ke pertanggungjawaban. Dimana tahapan-tahapan tersebut dilaksanakan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pengeloaan Keuangan Desa. Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Nambakor Kec. Saronggi Kab. Sumenep belum dikatakan sempurna artinya proses perencanaan dalam melibatkan masyarakat masih kurang tepat. Karena melihat dari daftar hadir untuk tokoh masyarakat diwakili oleh orang-orangnya tidak ditemukan adanya masyarakat lain yang mengahadiri musyawarah. Penerapan prinsip Akuntabilitas pada tahap perencanaan dan pelaksanaan ini masih sebatas pada pertanggungjawaban fisik, sedangkan dari sisi administrasi sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Dari setiap tahapan tersebut telah dilaksanakan dengan mematuhi aturan yang tertera dan tertulis di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 20 
Institution Info

Universitas Wiraraja