Abstract :
Menurut SEBI Nomor 9/12/DPNP dan Peraturan Bank Indonesia Nomor
8/4/PBI/2006 mengharuskan perusahaan perbankan menerapkan good corporate
governace agar menciptakan dunia perbankan yang baik, jujur dan sehat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran dan tanggung jawab,
yaitu investor institusional, dewan komisaris, direksi dan komite audit
berpengaruh terhadap kepatuhan pajak perusahaan perbankan yang terdaftar di
BEI selama tahun 2013-2017.
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Penelitian ini dilakukan
pada perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2013-
2017 dengan metode purposive sampling dan diperoleh 22 perusahaan. Variabel
penelitian menggunakan struktur GCG, yaitu kepemilikan institusional, Dewan
Komisaris, Direksi dan Komite Audit. Jenis data yang digunakan adalah data
sekunder yang diperoleh dari www.idx.co.id dan SAHAM.OK. Teknik pengujian
yang digunakan adalah regresi data panel, melalui metode: uji estimasi model, uji
estimasi model Regresi, uji estimasi metode model, uji asumsi klasik dan uji
hipotesis.
Hasil penelitian ini menyimpulkan: (1) Kepemilikan institusional
berpengaruh negatif terhadap kepatuhan pajak karena kepemilikan institusional
akan berpengaruh terhadap pengawasan. (2) Dewan Komisaris tidak berpengaruh
positif terhadap kepatuhan pajak karena dewan komisaris independen berasal dari
luar perusahaan, sehingga pengawasan dan pengetahuan terhadap perusahaan
terbatas. (3) Direksi tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak karena
tingginya jumlah anggota direksi. (4) Komite audit berpengaruh negatif terhadap
kepatuhan pajak karena komite audit yang akan memantau langsung mengenai
kewajaran laporan keuangan dan sistem pengendalian internal peusahaan.
Kata Kunci: Good Corporate Governance, Kepemilikan Institusional, Dewan
Komisaris, Direksi, Komite Audit, Kepatuhan Pajak