Abstract :
Pembiayaan mudharabah merupakan pembiayaan berdasarkan akad
kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib)
untuk memperoleh keuntungan dengan persentase/porsi pembagian hasil usaha
yang telah disepakati bersama pada awal akad. Pembagian nisbah (keuntungan)
mudharabah dapat dilakukan dengan prinsip Profit Sharing (bagi laba) atau
Revenue Sharing (bagi hasil). Jika berdasarkan prinsip bagi laba, dasar pembagian
adalah laba neto (net profit) yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan
dengan pengelolaan dana mudharabah. Sedangkan berdasarkan prinsip bagi hasil,
maka dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) bukan total
pendapatan usaha (omset). Pembiayaan mudharabah diatur dalam PSAK Syariah
No.105 mengenai akuntansi mudharabah, yang mengatur bagaimana perlakuan
terhadap pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi
mudharabah.
Objek penelitian ini pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu
Sumenep. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif
komparatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode
observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan bagi hasil pada Bank
Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Sumenep belum sesuai dengan PSAK
No.105, karena Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Sumenep
menggunakan proyeksi keuntungan, yang mana memudahkan bank dalam
memperkirakan seberapa mampunya pihak LKS dalam mengembalikan sejumlah
dana yang bank berikan. Sedangkan untuk perlakuan akuntansi pembiayaan
mudharabah pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Sumenep
sudah sesuai dengan PSAK No.105.
Kata Kunci : Pembiayaan Mudharabah, Bagi Hasil, Perlakuan Akuntansi, PSAK
No.105