Abstract :
Penelitian ini merupakan penelitian tentang penerapan PP Nomor 46
Tahun 2013 terhadap pertumbuhan wajib pajak orang pribadi serta penerimaan
pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pamekasan. Dalam upaya mendorong
pemenuhan kewajiban perpajakan secara sukarela, serta mendorong kontribusi
penerimaan negara dari sektor UMKM maka diterbitkannya PP Nomor 46 Tahun
2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau
diperolah wajib pajak yang memiliki peredaraan bruto tertentu. Dengan adanya
peraturan ini, reformasi perpajakan diharapkan mampu meningkatkan peranan
masyarakat dalam bidang perpajakan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan
kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara terstruktur kepada
informan kunci, informan utama, dan informan tambahan; observasi melalui
pegumpulan informasi pengamatan pada saat penelitian sedang berjalan; dan
dokumentasi melalui mengumpulkan data sekunder dengan menelaah dokumen
yang dikumpulkan dari arsip, laporan, dan dokumen pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil analisa dan pembahasan tingkat pertumbuhan jumlah
wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di masa pajak sebelum penerapan PP
Nomor 46 Tahun 2013 diketahui rata-rata pertumbuhan wajib pajak sebanyak 20
wajib pajak atau dengan persentase pertumbuhan sebesar 10,48%, namun setelah
penerapan PP Nomor 46 Tahun 2013 terhitung sejak Juli 2013 sampai Desember
2017 Tingkat pertumbuhan jumlah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di
KPP Pratama Pamekasan secara keseluruhan rata-rata pertumbuhan mengalami
peningkatan sebanyak 2 wajib pajak. Dari segi persentase pertumbuhan tidak
mengalami perubahan karena rata-rata pertumbuhan baik sebelum maupun
sesudah penerapan adalah sama yaitu sebesar 7,90%. Hal ini menunjukkan bahwa
upaya peningkatan jumlah wajib pajak orang pribadi baru belum tercapai dengan
maksimal karena masih sedikit wajib pajak yang mendaftarkan dirinya menjadi
wajib pajak baru.
Kata Kunci: PP Nomor 46 Tahun 2013, Pertumbuhan Wajib Pajak, Penerimaan
Pajak.