DETAIL DOCUMENT
Analisis Penerapan PP Nomor 46 Tahun 2013 Terhadap Pertumbuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Serta Penerimaan Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pamekasan.
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Fitrianto, Rizal
Subject
657 - Akuntansi 
Datestamp
2020-07-01 05:20:15 
Abstract :
Penelitian ini merupakan penelitian tentang penerapan PP Nomor 46 Tahun 2013 terhadap pertumbuhan wajib pajak orang pribadi serta penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pamekasan. Dalam upaya mendorong pemenuhan kewajiban perpajakan secara sukarela, serta mendorong kontribusi penerimaan negara dari sektor UMKM maka diterbitkannya PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperolah wajib pajak yang memiliki peredaraan bruto tertentu. Dengan adanya peraturan ini, reformasi perpajakan diharapkan mampu meningkatkan peranan masyarakat dalam bidang perpajakan. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara terstruktur kepada informan kunci, informan utama, dan informan tambahan; observasi melalui pegumpulan informasi pengamatan pada saat penelitian sedang berjalan; dan dokumentasi melalui mengumpulkan data sekunder dengan menelaah dokumen yang dikumpulkan dari arsip, laporan, dan dokumen pendukung lainnya. Berdasarkan hasil analisa dan pembahasan tingkat pertumbuhan jumlah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di masa pajak sebelum penerapan PP Nomor 46 Tahun 2013 diketahui rata-rata pertumbuhan wajib pajak sebanyak 20 wajib pajak atau dengan persentase pertumbuhan sebesar 10,48%, namun setelah penerapan PP Nomor 46 Tahun 2013 terhitung sejak Juli 2013 sampai Desember 2017 Tingkat pertumbuhan jumlah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Pamekasan secara keseluruhan rata-rata pertumbuhan mengalami peningkatan sebanyak 2 wajib pajak. Dari segi persentase pertumbuhan tidak mengalami perubahan karena rata-rata pertumbuhan baik sebelum maupun sesudah penerapan adalah sama yaitu sebesar 7,90%. Hal ini menunjukkan bahwa upaya peningkatan jumlah wajib pajak orang pribadi baru belum tercapai dengan maksimal karena masih sedikit wajib pajak yang mendaftarkan dirinya menjadi wajib pajak baru. Kata Kunci: PP Nomor 46 Tahun 2013, Pertumbuhan Wajib Pajak, Penerimaan Pajak. 
Institution Info

Universitas Wiraraja