DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEMILIK HANDPHONE YANG DILAKUKAN ROOTING OLEH COUNTER DNA CELLULER (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Marom, Aufal
Subject
340 Law 
Datestamp
2022-11-23 06:24:27 
Abstract :
Pada zaman perkembangan teknologi saat ini, Kita ketahui bersama bahwa dalam wilayah Sumenep sendiri telah mengalami perubahan di era globalisasi saat ini Tentunya dalam hal teknologi. Handphone menjadi keutamaan dalam kebutuhan sehari-hari untuk mempermudah komunikasi antara sesama manusia. Salah satu dari aplikasi handphone adalah Rooting. Akan tetapi banyak hal positif saat kita melakukan rooting misalnya, mepercepat jalannya RAM yang ada di telepon sehingga lebih mudah mengakses aplikasi yang satu dengan aplikasi yang lain Penelitian ini menganalisis suatu permasalahan dimana permasalahn tersebut diantaranya, bagaimana perlindungan terhadap konsumen pemilik handphone yang dilakukan rooting dan yang kedua bagaimana legalitas garansi handphone yang dilakukan rooting. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisi dari permasalahan diatas supaya kita tau bagaimana dalam mengakses suatu rooting akan mengakibatkan kerugian kepada konsumen, metode yang digunakan untuk penelitian ini dengan cara menganalisi suatu peraturan perundangundang yang masih berlaku di dalam masyarakat diantara menggunakan peraturan undang-undang nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen , undangundang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan masih banyak yang digunakan terkait permasalahan dalam penelitian ini. Dari hasil penelitian ini dengan cara mengkaji undang-undang, perlindungan hukum bagi konsumen sudah diatur dalam aturan-aturan yang memberikan perlindungan bagi konsumen.dan Jaminan/garansi yang diberikan oleh perusahaan handphone tentunya memiliki masa tenggang waktu karna jaminan/garansi menjadi mutu dari setiap produk yang dikeluarkan oleh perusahaan Dapat disimpulkan dari penelitian ini, Peraturan mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen sudah cukup memadai untuk melindungi hak-hak dan mendapatkan perlakuan adil bagi konsumen,hanya saja konsumen tidak tau resiko apa saja yang akan dialami ketika melakukan rooting. Jaminan/garansi yang diberikan oleh perusahaan handphone tentunya memiliki masa tenggang waktu karna jaminan/garansi menjadi mutu dari setiap produk yang dikeluarkan oleh perusahaan akan tetapi hal itu memiliki pengecualian dapat di garansikan misalnya handphone yang sudah melakukan rooting tidak dapat di garansikan lagi oleh perusahaan handphone Kata kunci : perlindungan hukum, konsumen, handphone, rooting, counter 
Institution Info

Universitas Wiraraja