Abstract :
Pada zaman perkembangan teknologi saat ini, Kita ketahui bersama bahwa
dalam wilayah Sumenep sendiri telah mengalami perubahan di era globalisasi saat
ini Tentunya dalam hal teknologi. Handphone menjadi keutamaan dalam kebutuhan
sehari-hari untuk mempermudah komunikasi antara sesama manusia. Salah satu
dari aplikasi handphone adalah Rooting. Akan tetapi banyak hal positif saat kita
melakukan rooting misalnya, mepercepat jalannya RAM yang ada di telepon
sehingga lebih mudah mengakses aplikasi yang satu dengan aplikasi yang lain
Penelitian ini menganalisis suatu permasalahan dimana permasalahn
tersebut diantaranya, bagaimana perlindungan terhadap konsumen pemilik
handphone yang dilakukan rooting dan yang kedua bagaimana legalitas garansi
handphone yang dilakukan rooting. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan
menganalisi dari permasalahan diatas supaya kita tau bagaimana dalam mengakses
suatu rooting akan mengakibatkan kerugian kepada konsumen, metode yang
digunakan untuk penelitian ini dengan cara menganalisi suatu peraturan perundangundang yang masih berlaku di dalam masyarakat diantara menggunakan peraturan
undang-undang nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen , undangundang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan masih
banyak yang digunakan terkait permasalahan dalam penelitian ini.
Dari hasil penelitian ini dengan cara mengkaji undang-undang,
perlindungan hukum bagi konsumen sudah diatur dalam aturan-aturan yang
memberikan perlindungan bagi konsumen.dan Jaminan/garansi yang diberikan oleh
perusahaan handphone tentunya memiliki masa tenggang waktu karna
jaminan/garansi menjadi mutu dari setiap produk yang dikeluarkan oleh perusahaan
Dapat disimpulkan dari penelitian ini, Peraturan mengenai perlindungan
hukum terhadap konsumen sudah cukup memadai untuk melindungi hak-hak dan
mendapatkan perlakuan adil bagi konsumen,hanya saja konsumen tidak tau resiko
apa saja yang akan dialami ketika melakukan rooting. Jaminan/garansi yang
diberikan oleh perusahaan handphone tentunya memiliki masa tenggang waktu
karna jaminan/garansi menjadi mutu dari setiap produk yang dikeluarkan oleh
perusahaan akan tetapi hal itu memiliki pengecualian dapat di garansikan misalnya
handphone yang sudah melakukan rooting tidak dapat di garansikan lagi oleh
perusahaan handphone
Kata kunci : perlindungan hukum, konsumen, handphone, rooting, counter