Abstract :
Perkawinan merupakan suatu ikatan antara laki-laki dan perempuan yang
kemudian akan menghasilkan sebuah hak dan kewajiban antara suami dan istri.
Indonesia memiliki undang-undang nomor 1 tahun 1974 sebagai landasan dalam
mengatur perkawinan, didalam undang-undang ini juga mengatur batas usia
minimal laki-laki 19 tahun dan 16 tahun bagi perempuan yang diperbolehkan
untuk menikah. Hal ini sangat merugikan bagi hak seorang perempuan dimana
usia 16 tahun masih kurang siap secara fisik dan mentalnya.
Penelitian ini bermaksud untuk mengkaji dan menganalisi Batas Minimal
Usia yang diperbolehkan untuk melangsungkan sebuah perkawinan menurut
Undang-Undang Perkawinan no 1 tahun 1974 pasal 7,sertadampak akibat dari
perkawinan tersebut
Dalam penulisan ini menggunakan metode penulisan normatif dimana
menggunakan kajian kepustakaan dan melakukan perbandingan antara aturan
yang satu dengan aturan yang lainnya sehingga ditemukan solusi yang tepat dalam
mendukung hak perempuan dalam perkawinan.
Indonesia pada saat ini tengah menghadapi banyak masalah yang
berkaitan dengan kependudukan dan kesehatan reproduksi, dikarenakan para
generasinya banyak melangsungkan perkawinan di usia muda. Banyak factor yang
menyebabkan terjadinya perkawinan tersebut. Hal ini akan menimbulkan
permasalahan pada siklus kehidupan, juga akan berdampak negatif pada
pendidikan, biologis , psikologis, ekonomi, sosial, dan terhadap pembangunan
penduduk.
Pemerintah sebagai pihak yang berwenang, haruslah lebih tegas dalam
mengatur tentang batas usia dalam Undang-undang perkawinan di Indonesia,
meski tidak merubah peraturan tersebut secara keseluruhan, namun khusus pada
poin pengaturan batas minimal usia saja karena dirasa sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan jaman sekarang
KATA KUNCI: Batas usia, perkawinan, dampak kawin muda