DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM POLISI
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
ALADZIM, ALFIYAN ZAINULLAH
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-01-28 03:25:26 
Abstract :
Indonesia merupakan negara, dimana setiap urusan manusia dengan manusia yang lain ada perlindungan hukumnya, dimana setiap perbuatan yang melanggar hukum harus ditegakkan. Dalam penegakan hukum, maka diperlukan yang namanya lembaga-lembaga penegak hukum untuk meneggakan hukum yang ada akibat kejahatan penipuan, yang mana penipuan tidak hanya terjadi disebabkan oreng orang biasa saja bahkan oknum anggota polisi ada yang melakukan suatu tidak kejahatan penipuan tersebut. Perumusan masalah dan tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui apa yang menjadi dasar unsur-unsur suatu tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian dan juga untuk mengetahuipertimbangan dalam pemberian sanksi terhadap seorang oknum anggota polisi yang telah nyata terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, dengan jeis bahan hukum primer dan sekunder, serta mendekatan dan analisis deduktif preskriptif kualitatif. Perbuatan tidak dapat dikatakan suatu tindak pidana apabila belom terbukti dalam persidangan, begitupun halnya penipuan apabila unsur-unsur yang dimaksud tidak memenuhi maka hal tersebut belom bisa dikatakan sebagai penipuan, dan jika telah terbukti dalam persidangan dan sudah diputus dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap maka pelaku atau oknum tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum positif yan berlaku saat ini. Tindak pidana penipuan memiliki beberapa unsur-unsur sesuai dengan pasal 378 KUHP. Dan sanksi terhadap oknum anggota polisi yang melakukan suatu tindak pidana penipuan yaitu berupa ancaman penjara paling lama empat tahun, dan juga akan mendapatkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat oleh lembaga kepolisisan Kata Kunci : Tindak Pidana, Penipuan, Oknum Polisi 
Institution Info

Universitas Wiraraja