Abstract :
Indonesia merupakan negara, dimana setiap urusan manusia dengan
manusia yang lain ada perlindungan hukumnya, dimana setiap perbuatan yang
melanggar hukum harus ditegakkan. Dalam penegakan hukum, maka diperlukan
yang namanya lembaga-lembaga penegak hukum untuk meneggakan hukum yang
ada akibat kejahatan penipuan, yang mana penipuan tidak hanya terjadi
disebabkan oreng orang biasa saja bahkan oknum anggota polisi ada yang
melakukan suatu tidak kejahatan penipuan tersebut.
Perumusan masalah dan tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui apa
yang menjadi dasar unsur-unsur suatu tindak pidana penipuan yang dilakukan
oleh oknum anggota kepolisian dan juga untuk mengetahuipertimbangan dalam
pemberian sanksi terhadap seorang oknum anggota polisi yang telah nyata
terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, dengan jeis
bahan hukum primer dan sekunder, serta mendekatan dan analisis deduktif
preskriptif kualitatif.
Perbuatan tidak dapat dikatakan suatu tindak pidana apabila belom
terbukti dalam persidangan, begitupun halnya penipuan apabila unsur-unsur yang
dimaksud tidak memenuhi maka hal tersebut belom bisa dikatakan sebagai
penipuan, dan jika telah terbukti dalam persidangan dan sudah diputus dengan
putusan yang berkekuatan hukum tetap maka pelaku atau oknum tersebut dapat
dikenakan sanksi sesuai dengan hukum positif yan berlaku saat ini.
Tindak pidana penipuan memiliki beberapa unsur-unsur sesuai dengan
pasal 378 KUHP. Dan sanksi terhadap oknum anggota polisi yang melakukan
suatu tindak pidana penipuan yaitu berupa ancaman penjara paling lama empat
tahun, dan juga akan mendapatkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak
hormat oleh lembaga kepolisisan
Kata Kunci : Tindak Pidana, Penipuan, Oknum Polisi