Abstract :
Tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan mengembalikan
sisa pengembalian yang seharusnya uang koin degantikan dengan brang
yakni permen konsumen yang diberikan pengembalian barang (pemen)
sangat dirugikan, karena tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak
mengenai pengembalian dengan barang (permen).
Penelitian ini bertujuan untuk mengakaji dan menganilisis mengenai
permasalahan 1) Upaya atau perlindungan hukum bagi konsumen terhadap
pengembalian uang yang digantikan dengan permen 2) Pertimbangan
Sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan tindakan tersebut.
Penelitian yang saya gunakan yaitu penelitian normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan. Mengumpulkan bahan primer
yaitu perturan perundang-undangan dan juga mengumpulkan bahan hukum
sekunder yaitu jurnal, buku- buku, literatur yang berhubungan dengan
permasalahan yang saya angkat.
Upaya perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan dalam
kegiatan pelaku usaha yang mengembalikan sisa pengembalian uang koin
deigantikan dengan barang (permen) kita dapat mengkaji mengenai hak
yang seharusnya diterima oleh kosumen dari pelaku usaha, dan juga dari
alat transaksi bahwa alat transaksi yang sah yaitu nilai mata uang.
Pertimbangan pemberian sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan
tindakan itu dimana pelaku usaha telah melanggar hak konsumen,
melanggar ketentuan perundang-undagan,karena ketidaktauan konsumen
dimanfaatkan oleh pelaku usaha, tidak adanya itikad baik dari konsumen.
Kata Kunci : Konsumen, Pelaku Usaha, Pelindungan Hukum