Abstract :
Pelaku pencurian semakin marak terjadi. Salah satunya pencurian sepeda motor.
Sepeda motor yang mereka ambil akan dijadikan barang bukti di pengadilan. Bagi
mereka sebagai pemilik sepeda motor tersebut dapat melakukan pinjam pakai barang
bukti asalkan sepeda motor tersebut memang benar hak milik orang tersebut dengan
menunjukkan hak kepemilikan terhadap benda sitaan.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana prosedur pinjam pakai
barang bukti tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pinjam pakai barang bukti
tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis mengenai
prosedur pinjam pakai barang bukti dan perlindungan hukum terhadap pinjam pakai
barang bukti menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Metode penelitian
yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dimana dlam penelitian ini
menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai referensi.
Perlindungan hukum mengenai pinjam pakai barang bukti terdapat dalam
peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di
Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di dalam peraturan tersebut juga
dijelaskan mengenai prosedur pinjam pakai barang bukti di tingkat penyidikan di
kepolisian.
Dapat ditarik kesimpulan dan saran dari hasil penulisan skripsi ini adalah barang
bukti yang masih dalam proses penyidikan dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik
barang tersebut atau orang yang berhak terhadap benda tersebut guna untuk
melakukan kegiatan sehari-hari, seperti mencari nafkah, dll. Maka dari itu
masyarakat yang hendak mengajukan proses pinjam pakai mereka harus memenuhi
syarat-syarat dan memenuhi berkas yang dibutuhkan dalam proses pengajuan pinjam
pakai barang bukti.
Kata Kunci : pinjam pakai, barang bukti, tindak pidana