Abstract :
Ketika tindak pidana perjudian semakin berkembang dan meluas maka
jangan heran jika perjudian domino di tempat orang meninggal pun juga ada,
kalau kita melihat kebiasaan di masyarakat ketika ada orang meninggal maka
di tempat atau di kediaman orang meninggal itu selama tujuh hari atau tujuh
malam diadakan tahlilan bersama dan di hari pertama sampai hari ke tujuh
sehabis tahlilan ada yang namanya ngintangngin dan disitu oleh pihak
keluarga yang meninggal menyediakan domino dan masyarakat sekitar
bermain domino di tempat itu, dari itulah yang sering terjadi ketika sudah
beranjak malam atau sudah tengah malam para pemain domino di selingi
dengan taruhan berupa uang, dan yang menang akan mendapatkan uang
taruhannya.
Rumusan masalah yang penulis gunakan yaitu Peran Kepolisian dan
Aparat Desa dalam menanggulangi tindak pidana perjudian Domino di
Rumah duka serta Sanksi terhadap Pelaku perjudian Domino di Rumah duka.
Tujuannya yaitu untuk mengetahui peran kepolisian dalam menanggulangi
dalam tindak pidana perjudian domino di tempat orang meninggal, untuk
mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada pelaku perjudian domino
di tempat orang meninggal.
Metode penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis normative (Legal
reseach). menggunakan suatu pendekatan perundang-Undang (statute
approach), dan juga menggunakan pendekatan konseptual (conseptual
approach). Jenis Bahan Hukum, Bahan Hukum Primer, dan sekunder,Teknik
Pengambilan/Pengumpulan Data melakukan inventarisasi atau
mengumpulkan bahan hukum terkait permasalahan dan mengelompokkan
bahan hukum serta dianalisis secara sistematis sesuai dengan fakta yang
terjadi,teknik analisa bahan hukum.
Peran kepolisian dan aparat desa sangat dibutuhkan di tengah
masyarakat apalagi dalam hal tindak pidana perjudian, selain perjudian
merupakan larangan dalam undang undang kuhp, perjudian domino akanviii
merusak mental dan karakter masyarakat khusunya anak anak muda Selain
dari pada memang tugas kepolisian untuk memberikan perlidungan,
pengamanan, ketertiban dan pengayoman terhadap masyarakat polisi juga
harus bekerjasama dengan semua tokoh di masyarakat untuk selalu memantau
perkembangan masyarakat, memberikan pengetahuan hukum terhadap
masyarakat terutama dalam hal tindak pidana perjudian yang kadang sering
dilakuakn di rumah duka sehabis tahlilan, aparat desa wajib selalu
mengetahui dan memantau kejadian kriminal seperti halnya perjudian kartu
domino yang dianggap biasa dimasyasrakat, agar kehidupan di masyarakat
berjalan sebagaimana semestinya.
Tindak Pidana, Perjudian, Peran Kepolisian