Abstract :
Pedagang Kaki Lima adalah mereka yang berjualan biasanya di atas
trotoar maupun bahu jalan yang menggunakan gerobak atau mobil pick-up.
Mereka sangat mudah ditemui dimanapun, keberadaan mereka tidak akan
menimbulkan permasalahan jika tidak melanggar aturan yang ada. Pelanggaran
yang sering mereka langgar adalah berkaitan dengan adanya gangguan fungsi
jalan, kerusakan jalan atau fasilitas di ruang jalan serta mangganggu keindahan
tata kota.
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana pelaksanaan dari PERDA Nomor 03 Tahun 2002 tersebut tidak
berjalan efektif. Serta untuk mengetahui bagaimana peranan dari Aparat Penegak
Hukum dalam mengatasi permasalahan para pedagang kaki lima.
Penelitian ini menggunakan Metode penelitian Sosio Legal. Untuk
Pendekatan masalah menggunakan pendekatan penelitian Yuridis Sosiologis.
Jenis Data atau Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu Jenis Data Primer dan
Sekunder.
Kenyataan bahwa Implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun
2002 tentang Ketertiban Umum ini belum berjalan secara efektif, khususnya di
area Jalan Diponegoro dan jalan Seludang. Peran dari Aparat Penegak Hukum
Peraturan Daerah Kecamatan/Kota ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja atau
Satpol PP. Peran aparat penegak hukum dalam permasalahan ini adalah yang
utama, karena itu adalah tugas dari adanya Satpol PP. Mereka sudah menjalankan
tugas, fungsi dan wewenang mereka dengan baik. Namun karena tidak ada
kesinambungan atau keharmonisan antara PKL dan Satpol PP maka permasalahan
ini tidak kunjung terselesaikan.
Implementasi dari Peraturan Daerah ini dalam pelaksanaannya kurang
efektif, karena kurangnya sosialisasi dari pihak yang berwenang yaitu
DISPERINDAG mengenai PERDA Nomor 03 tahun 2002 tentang Ketertiban
Umum. Serta peran dari Aparat Penegak Hukum ini juga melakukan penertiban
terhadap Pedagang Kaki Lima yang melanggar aturan. Untuk kedepannya
diharapkan kepada tugas yang berwenang untuk melakukan tugas mereka dengan
lebih baik lagi, serta kepada masyarakat juga lebih mematuhi aturan yang sudah
ada. Agar tercipta keselarasan dan kedamaian kepada semua masyarakat
Kabupaten Sumenep.
Kata Kunci : Ketertiban, Umum, Pedagang, Kaki, Lima.