DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2002 TENTANG KETERTIBAN UMUM TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA OLEH APARAT PENEGAK HUKUM (Studi Kasus di Kabupaten Sumenep)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
AMNIYAH, WARDATUL
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-02-02 05:21:56 
Abstract :
Pedagang Kaki Lima adalah mereka yang berjualan biasanya di atas trotoar maupun bahu jalan yang menggunakan gerobak atau mobil pick-up. Mereka sangat mudah ditemui dimanapun, keberadaan mereka tidak akan menimbulkan permasalahan jika tidak melanggar aturan yang ada. Pelanggaran yang sering mereka langgar adalah berkaitan dengan adanya gangguan fungsi jalan, kerusakan jalan atau fasilitas di ruang jalan serta mangganggu keindahan tata kota. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dari PERDA Nomor 03 Tahun 2002 tersebut tidak berjalan efektif. Serta untuk mengetahui bagaimana peranan dari Aparat Penegak Hukum dalam mengatasi permasalahan para pedagang kaki lima. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian Sosio Legal. Untuk Pendekatan masalah menggunakan pendekatan penelitian Yuridis Sosiologis. Jenis Data atau Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu Jenis Data Primer dan Sekunder. Kenyataan bahwa Implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum ini belum berjalan secara efektif, khususnya di area Jalan Diponegoro dan jalan Seludang. Peran dari Aparat Penegak Hukum Peraturan Daerah Kecamatan/Kota ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP. Peran aparat penegak hukum dalam permasalahan ini adalah yang utama, karena itu adalah tugas dari adanya Satpol PP. Mereka sudah menjalankan tugas, fungsi dan wewenang mereka dengan baik. Namun karena tidak ada kesinambungan atau keharmonisan antara PKL dan Satpol PP maka permasalahan ini tidak kunjung terselesaikan. Implementasi dari Peraturan Daerah ini dalam pelaksanaannya kurang efektif, karena kurangnya sosialisasi dari pihak yang berwenang yaitu DISPERINDAG mengenai PERDA Nomor 03 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Serta peran dari Aparat Penegak Hukum ini juga melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima yang melanggar aturan. Untuk kedepannya diharapkan kepada tugas yang berwenang untuk melakukan tugas mereka dengan lebih baik lagi, serta kepada masyarakat juga lebih mematuhi aturan yang sudah ada. Agar tercipta keselarasan dan kedamaian kepada semua masyarakat Kabupaten Sumenep. Kata Kunci : Ketertiban, Umum, Pedagang, Kaki, Lima. 
Institution Info

Universitas Wiraraja