Abstract :
Permasalahan mengenai pelecehan seksual yang masih banyak terjadi di
Indonesia merupakan fenomena yang dapat terjadi dimanapun, mengakibatkan
bentuk penghakiman terhadap korban yaitu penyebab suatu terjadinya perbuatan
tersebut diakibatkan oleh korban, sehingga hal tersebut mengakibatkan gangguan
psikis. membutuhkan bentuk keadilan secara hukum yang saat ini masih tidak
dapat menyuarakan hak-hak seorang korban yang mana ini suatu hal menarik
untuk dilakukan penelitian tentang apa yang melatarbelakangi terjadinya Victim
Blaming.
Mengenai Perumusan masalah yaitu terkait dengan bagaimana seseorang
tersebut dapat dikatakan sebagai korban Victim Blaming yang mengalami
gangguan psikis serta merumuskan suatu Perlindungan Hukum terhadap seorang
korban. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang seseorang
yang menyebabkan bagaimana terjadinya korban Victim Blaming yang berdampak
psikis dan mengetahui Perlindungan Hukum yang diberikan oleh negara terhadap
korban yang disalahkan.
Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif hal ini
menitikberatkan kepada Perundang-undangan sebagai objek penelitian, untuk
pendekatan masalah menggunakan pendekatan Perundang-undangan, sumber
bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang
dikumpulkan dan diolah menggunakan teknik penelusuran bahan pustaka dan
wawancara yang dianalisis menggunakan metode kualitatif.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa terhadap seseorang yang
mendapatkan perbuatan pelecehan seksual dan hal tersebut menyebabkan korban
sebagai penyebab dari suatu kejadian tersebut sehingga mengakibatkan pada
psikis yang membutuhkan perlindungan hukum dari negara mengenai hak-haknya
yang di diskriminasi.
Victim Blamingmenunjukkan bahwa bentuk kesalahan terhadap korban,
yang dikaitkan dengan adanya dua faktor yaitu dilihat dari segi viktimologi dan
segi psikologis. Perlindungan hukum terkait dengan hak korban yang dilakukan
secara preventif dan represif. Hak korban yang tidak mendapatkan keadilan secara
moril, dan hukum. Aturan hukum yang terkait dengan perlindungan korban terjadi
kekaburan hukum mengenai hak-hak korban secara menyeluruh.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum , Korban, Victim Blaming