DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN VICTIM BLAMING YANG BERDAMPAK PADA PSIKIS
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
SYAFINTA, NADILA MEI
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-02-02 05:27:39 
Abstract :
Permasalahan mengenai pelecehan seksual yang masih banyak terjadi di Indonesia merupakan fenomena yang dapat terjadi dimanapun, mengakibatkan bentuk penghakiman terhadap korban yaitu penyebab suatu terjadinya perbuatan tersebut diakibatkan oleh korban, sehingga hal tersebut mengakibatkan gangguan psikis. membutuhkan bentuk keadilan secara hukum yang saat ini masih tidak dapat menyuarakan hak-hak seorang korban yang mana ini suatu hal menarik untuk dilakukan penelitian tentang apa yang melatarbelakangi terjadinya Victim Blaming. Mengenai Perumusan masalah yaitu terkait dengan bagaimana seseorang tersebut dapat dikatakan sebagai korban Victim Blaming yang mengalami gangguan psikis serta merumuskan suatu Perlindungan Hukum terhadap seorang korban. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang seseorang yang menyebabkan bagaimana terjadinya korban Victim Blaming yang berdampak psikis dan mengetahui Perlindungan Hukum yang diberikan oleh negara terhadap korban yang disalahkan. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif hal ini menitikberatkan kepada Perundang-undangan sebagai objek penelitian, untuk pendekatan masalah menggunakan pendekatan Perundang-undangan, sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dan diolah menggunakan teknik penelusuran bahan pustaka dan wawancara yang dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa terhadap seseorang yang mendapatkan perbuatan pelecehan seksual dan hal tersebut menyebabkan korban sebagai penyebab dari suatu kejadian tersebut sehingga mengakibatkan pada psikis yang membutuhkan perlindungan hukum dari negara mengenai hak-haknya yang di diskriminasi. Victim Blamingmenunjukkan bahwa bentuk kesalahan terhadap korban, yang dikaitkan dengan adanya dua faktor yaitu dilihat dari segi viktimologi dan segi psikologis. Perlindungan hukum terkait dengan hak korban yang dilakukan secara preventif dan represif. Hak korban yang tidak mendapatkan keadilan secara moril, dan hukum. Aturan hukum yang terkait dengan perlindungan korban terjadi kekaburan hukum mengenai hak-hak korban secara menyeluruh. Kata Kunci : Perlindungan Hukum , Korban, Victim Blaming 
Institution Info

Universitas Wiraraja