Abstract :
Indonesia merupakan negara berkembang dan perlu memiliki hubungan
kerja sama dengan negara-negara lain untuk menjadi negara maju. Begitu juga
dalam bidang tenaga kerja yang tidak hanya ada dalam negeri, namun setiap
manusia berhak untuk menentukan dimana ia akan bekerja untuk menghidupi
dirinya beserta keluarganya. Maka demikian Indonesia perlu melakukan kerja sama
dengan negara lain dibidang ketenagakerjaan.
Tipe penulisan yang digunaka dalam penelitian ini adalah tipe penulisan
secara normatif yaitu dengan cara menganalisa dan mengkaji peraturan perundangundangan yang berlaku yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam
penelitian ini. Peraturan perundang-undangan yang ada dan masih berlaku dikaji
dengan melihat ketentuan apakah ada kesesuaian antara kenyataan dan undangundang dengan kenyataan yang terjadi dalam masyarakat. Hasil pnelitian
yang diperoleh yaitu upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam mengatasi
masalah perlindungan pelanggaran Hak Aasasi Manusia terhadap Buruh Migran di
luar negeri dan bagaimana penyebab terjadinya pelanggaran terhadap buruh migran
di luar negeri. Kesimpulan dari penelitian ini upaya pemerintah Indonesia
dalam mengatasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terhadap pekerja/buruh
migran yang berada di lar negeri yang mengalami pelanggran Hak Asasi Manusia
dari warganegara dimana ia bekerja. Serta bagaimana bentuk penerapan hukum
terhadap pelaku pelanggaran tersebut.
Kata Kunci : Tenaga Kerja Indonesia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003