DETAIL DOCUMENT
KEABSAHAN PERJANJIAN GADAI TANAH BERUBAH MENJADI JUAL BELI (Studi Kasus Di Desa Sendir Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
SALAM, MEITA ULIA
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-02-02 05:52:57 
Abstract :
Kabupaten Sumenep berada di ujung Kepulauan Madura, terdapat pedesaan kecil yang terletak di Desa Sendir, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, penduduknya bermata pencaharian petani memanfaatkan tanah pertanian untuk kebutuhan sehari-hari, dan memenuhi kebutuhan lain yang lebih mendesak yaitu melalui cara menggadaikan tanah pertanian kepada orang lain. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah keabasahan dan penyelesaian hukum perjanjian gadai berubah menjadi jual beli, sedangkan tujuan dari penulisan skipsi ini untuk mengkaji dan menganalisis perjanjian gadai berubah menjadi jual beli. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan yuridis normatif, merupakan penelitian hukum dari prespektif internal dengan obyek penelitiannya yaitu Norma Hukum. Pengumpulan dan pengolahan bahan hukum menggunakan teknik penelusuran bahan hukum pustaka dengan cara mengkaji dan menelaah pertauran perundang-undangan dengan literatur hukum yang berhubungan dengan kasus perjanjian gadai berubah menjadi perjanjian jual beli. Berdasarkan pendekatan yang dilakukan diatas hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan skripsi tersebut adalah perjanjian gadai tanah telah diatur di dalam Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960 yang memuat tentang pengembalian gadai yang sudah berlangsung selama 7 tahun harus dikembalikan kepada empunya (pemilik tanah), sedangkan perjanjian dapat berakhir menjadi perjanjian jual beli apabila di perjanjikan lain dan telah disetujui oleh kedua belah pihak serta dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila terjadi sengketa dikemudian hari maka dapat melakukan pengaduan di hadapan hakim bagi pihak yang telah dirugikan. Dapat ditarik kesimpulan dan saran dari hasil penulisan skripsi ini adalah bahwasanya perjanjian gadai harus dilakukan secara tertulis sedangkan jual beli dibuktikan dengan akta aotentik di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, apabila terjadi sengketa dapat di lakukan di luar pengadilan melalui musyawarah mufakat maupun dalam pengadilan di hadapan hakim, Kepala desa dan Pemerintah ikut terlibat di dalam membuat suatu kebijakan yang tegas guna menghindari adanya unsur eksploitasi terkait gadai tanah pertanian. Kata Kunci : Keabsahan Perjanjian, Gadai Tanah, Pejanjian Jual Beli Tanah 
Institution Info

Universitas Wiraraja