Abstract :
Kabupaten Sumenep berada di ujung Kepulauan Madura, terdapat pedesaan
kecil yang terletak di Desa Sendir, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep,
penduduknya bermata pencaharian petani memanfaatkan tanah pertanian untuk
kebutuhan sehari-hari, dan memenuhi kebutuhan lain yang lebih mendesak yaitu
melalui cara menggadaikan tanah pertanian kepada orang lain.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah keabasahan dan
penyelesaian hukum perjanjian gadai berubah menjadi jual beli, sedangkan tujuan
dari penulisan skipsi ini untuk mengkaji dan menganalisis perjanjian gadai
berubah menjadi jual beli.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan yuridis normatif,
merupakan penelitian hukum dari prespektif internal dengan obyek penelitiannya
yaitu Norma Hukum. Pengumpulan dan pengolahan bahan hukum menggunakan
teknik penelusuran bahan hukum pustaka dengan cara mengkaji dan menelaah
pertauran perundang-undangan dengan literatur hukum yang berhubungan dengan
kasus perjanjian gadai berubah menjadi perjanjian jual beli.
Berdasarkan pendekatan yang dilakukan diatas hasil penelitian dan
pembahasan dalam penulisan skripsi tersebut adalah perjanjian gadai tanah telah
diatur di dalam Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960 yang memuat tentang
pengembalian gadai yang sudah berlangsung selama 7 tahun harus dikembalikan
kepada empunya (pemilik tanah), sedangkan perjanjian dapat berakhir menjadi
perjanjian jual beli apabila di perjanjikan lain dan telah disetujui oleh kedua belah
pihak serta dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, apabila terjadi sengketa dikemudian hari
maka dapat melakukan pengaduan di hadapan hakim bagi pihak yang telah
dirugikan.
Dapat ditarik kesimpulan dan saran dari hasil penulisan skripsi ini adalah
bahwasanya perjanjian gadai harus dilakukan secara tertulis sedangkan jual beli
dibuktikan dengan akta aotentik di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, apabila
terjadi sengketa dapat di lakukan di luar pengadilan melalui musyawarah mufakat
maupun dalam pengadilan di hadapan hakim, Kepala desa dan Pemerintah ikut
terlibat di dalam membuat suatu kebijakan yang tegas guna menghindari adanya
unsur eksploitasi terkait gadai tanah pertanian.
Kata Kunci : Keabsahan Perjanjian, Gadai Tanah, Pejanjian Jual Beli Tanah