Abstract :
Kepolisian diberi kewenangan untuk mengambil tindakan saat situasi
tertentu berdasarkan keyakinan serta penilaian mereka sendiri sebagaimana yang
disebutkan dalam pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 2 tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu tindakan diskresi
kepolisian yakni merupakan proses mediasi dalam penanganan tindak pidana.
Rumusan masalah yang penulis gunakan yaitu bagaimana proses pelaksanaan
diskresi kepolisian mengenai mediasi tindak pidana penganiayaan di polres
Sumenep , Bagaimana kemanfaatan pelaksanaan mediasi tindak pidana
penganiayaan . Serta mempunyai tujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan
mediasi dan mengetahui kemanfaatan yang diperoleh dari mediasi tindak pidana
penganiayaan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah sosio legal atau empiris yaitu
penelitian berdasarkan observasi lapang dengan menggunakan pendekatan masalah
studi kasus dan yuridis sosiologis. Jenis sumber data primer dan sekunder. Teknik
memperoleh data dengan cara wawancara kepada responden. Teknik analisis data
menggunakan kualitatif, deskriptif, dan induktif.
Hasil dari penelitian yang penulis lakukan adalah polres Sumenep
menggunakan hak diskresinya diantaranya yaitu melakukan mediasi mengenai
tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan prosedur yang tetap. Dan
terdapat beberapa manfaat dari pelaksanaan mediasi yaitu salah satunya adalah
lebih menghemat biaya daripada dilanjutkan ke pengadilan.
Dapat disimpulkan diskresi merupakan wewenang yang harus dilaksanakan
untuk kepentingan umum sesuai kewenangannya. Adapun saran yang dapat
diberikan yaitu anggota polisi tidak boleh menggunakan diskresi secara semenamena, serta masyarakat harus memahami bahwa diskresi kepolisian merupakan
bagian dari tugas polisi.
Kata kunci : Diskresi, Mediasi, Tindak pidana penganiayaan