DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PENCABUTAN LAPORAN KEPOLISIAN DALAM TINDAK PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Ali Bazhar, Moh.Iqbal
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-02-05 03:11:46 
Abstract :
Setiap warga negara yang baik wajib untuk menjunjung ?hukum? dalam kehidupan sehari-sehari sebagai pedoman atau acuan untuk melakukan interkasi atau kegiatan-kegiatan sosial di masyarakat, Sala satu ciri khas yang dimiliki oleh negara hukum ialah menjamin serta terciptanya perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat dinegara tersebut. keadilan serta kepastian hukum termasuk di dalamnya perlindugan hukum. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 75 KUHP, Dalam kasus ini pihak penyidik kepolisian resort sumenep tetap akan melanjutkan perkara ini kepengadilan apabila tidak memberikan uang sejumlah jutaan rupiah kepada pihak atasannya dalam hal ini kanit yang menangani kasus ini, meskipun sudah ada pencabutan laporan dari pihak pelapor serta ada surat perdamaian dari keduabelah pihak. dimana peraturan kepolisian dan KUHP tidak ada yang mengatur tentang biaya pencabutan laporan sehingga setiap pencabutan laporan tidak dikenakan biaya sepeserpun. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, menggunakan beberapa sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Serta penelusuran bahan hukum melalui perundang-undangan dan juga literatur lain yang tersedia. Dalam hal mencabut laporan delik aduan dalam tingkat kepolisian memang menjadi sebuah syarat mutlak diharuskan adanya suatu perdamaian dalam kedua belah pihak yang berperkara dan hal ini dilegalkan secara hukum dalam pasal 75 KUHP. Hal ini telah disalahgunakan oleh kepolisian dalam praktik pencabutan laporan yang awalnya tidak harus membayar sepeserpun untuk pencabutan laporan serta tidak adanya aturan yang mengatur tentang biaya pencabutan laporan. Pada dasarnya pencabutan laporan memang diperbolehkan secara hukum untuk jenis-jenis tindak pidana tertentu, Setelah laporan dicabut pihak terlapor sudah bebas dari segala macam tuntutan apapun dan tidak perlu membayar sepeserpun. Apabila hal ini terjadi maka kita sebagai masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada Div. Propam dan kompolnas mabes polri untuk ditindak lanjuti. Kata kunci : Pencabutan laporan, Kepolisian, Tindak Pidana 
Institution Info

Universitas Wiraraja