Abstract :
Setiap warga negara yang baik wajib untuk menjunjung ?hukum? dalam
kehidupan sehari-sehari sebagai pedoman atau acuan untuk melakukan interkasi
atau kegiatan-kegiatan sosial di masyarakat, Sala satu ciri khas yang dimiliki oleh
negara hukum ialah menjamin serta terciptanya perlindungan hukum terhadap
hak-hak masyarakat dinegara tersebut. keadilan serta kepastian hukum termasuk
di dalamnya perlindugan hukum. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 75
KUHP, Dalam kasus ini pihak penyidik kepolisian resort sumenep tetap akan
melanjutkan perkara ini kepengadilan apabila tidak memberikan uang sejumlah
jutaan rupiah kepada pihak atasannya dalam hal ini kanit yang menangani kasus
ini, meskipun sudah ada pencabutan laporan dari pihak pelapor serta ada surat
perdamaian dari keduabelah pihak. dimana peraturan kepolisian dan KUHP tidak
ada yang mengatur tentang biaya pencabutan laporan sehingga setiap pencabutan
laporan tidak dikenakan biaya sepeserpun.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah normative dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, menggunakan
beberapa sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Serta penelusuran
bahan hukum melalui perundang-undangan dan juga literatur lain yang tersedia.
Dalam hal mencabut laporan delik aduan dalam tingkat kepolisian
memang menjadi sebuah syarat mutlak diharuskan adanya suatu perdamaian
dalam kedua belah pihak yang berperkara dan hal ini dilegalkan secara hukum
dalam pasal 75 KUHP. Hal ini telah disalahgunakan oleh kepolisian dalam praktik
pencabutan laporan yang awalnya tidak harus membayar sepeserpun untuk
pencabutan laporan serta tidak adanya aturan yang mengatur tentang biaya
pencabutan laporan.
Pada dasarnya pencabutan laporan memang diperbolehkan secara hukum
untuk jenis-jenis tindak pidana tertentu, Setelah laporan dicabut pihak terlapor
sudah bebas dari segala macam tuntutan apapun dan tidak perlu membayar
sepeserpun. Apabila hal ini terjadi maka kita sebagai masyarakat dapat
melaporkan hal tersebut kepada Div. Propam dan kompolnas mabes polri untuk
ditindak lanjuti.
Kata kunci : Pencabutan laporan, Kepolisian, Tindak Pidana