Abstract :
Konstitusi negara Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945, merupakan
negara hukum yang mengikat setiap warga negaranya untuk mematuhi serta
mengamalkan konstitusi negara. Pasal 28 UUD 1945 menjamin adanya
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran, lisan serta tulisan.
Sehingga Indonesia memiliki kebebasan berpendapat di masyarakat. Latar
Belakang tersebut kemudian merumuskan permasalahan bagaimana prinsip-prinsip
etika profesi jurnalistik dalam peliputan berita berdasarkan Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang pers dan bagaimana implementasi etika profesi jurnalistik
dalam peliputan berita di Kabupaten Sumeneppada studi kasus perlindungan saksi
dalam memberikan informasi di polres Sumenep.
Dari Latar Belakang dan Rumusan Masalah diatas maka tujuan dari
penelitian tersebut yaitu untuk mengetahui dan menganalisa prinsip-prinsip etika
profesi jurnalistik dalam peliputan berita berdasarkan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang pers dan implementasi etika profesi jurnalistik dalam peliputan
berita di Kabupaten Sumenep. Kemudian memberikan manfaat secara teoritis dan
praktis kepada masyarakat mengenai implementasi etika profesi jurnalistik dalam
peliputan berita di Kabupaten Sumenep.
Jenis Penelitian tersebut yaitu sosio legal. Bahan Hukumyang digunkana
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dibagi menjadi tiga yaitu
primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam bentuk
observasi lapang, wawancara dan dokumentasi. Kemudian di analisa dalam bentuk
Kualitatif yang sesuai dengan jenis penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa :
1. Pelaksanaan etika profesi jurnalistik menjunjung nilai demokrasi yang baik dan
mengandung nilai etis. Harus sesuai dengan aturan yang mengatur pada Undang
Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
2. Jurnalistik/wartawan tidak menyalahgunakan profesinya sebagai Pers dalam
mendapatkan, mencari dan menemukan suatu berita. Dan juga lulus UKW (Uji
Kompetensi Wartawan) yang diadakan oleh dewan pers yang bertujuan untuk
mencetak generasi dari jurnalistik/Wartawan.
Kata Kunci : Implementasi, Etika Profesi Jurnalistik, Pelipuatan Berita, Undangundang tentang Pers.