DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI ETIKA PROFESI JURNALISTIK DALAM PELIPUTAN BERITA DI KABUPATEN SUMENEP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
WULANSARI, RETNO
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-02-05 03:55:37 
Abstract :
Konstitusi negara Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945, merupakan negara hukum yang mengikat setiap warga negaranya untuk mematuhi serta mengamalkan konstitusi negara. Pasal 28 UUD 1945 menjamin adanya kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran, lisan serta tulisan. Sehingga Indonesia memiliki kebebasan berpendapat di masyarakat. Latar Belakang tersebut kemudian merumuskan permasalahan bagaimana prinsip-prinsip etika profesi jurnalistik dalam peliputan berita berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dan bagaimana implementasi etika profesi jurnalistik dalam peliputan berita di Kabupaten Sumeneppada studi kasus perlindungan saksi dalam memberikan informasi di polres Sumenep. Dari Latar Belakang dan Rumusan Masalah diatas maka tujuan dari penelitian tersebut yaitu untuk mengetahui dan menganalisa prinsip-prinsip etika profesi jurnalistik dalam peliputan berita berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dan implementasi etika profesi jurnalistik dalam peliputan berita di Kabupaten Sumenep. Kemudian memberikan manfaat secara teoritis dan praktis kepada masyarakat mengenai implementasi etika profesi jurnalistik dalam peliputan berita di Kabupaten Sumenep. Jenis Penelitian tersebut yaitu sosio legal. Bahan Hukumyang digunkana bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dibagi menjadi tiga yaitu primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam bentuk observasi lapang, wawancara dan dokumentasi. Kemudian di analisa dalam bentuk Kualitatif yang sesuai dengan jenis penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1. Pelaksanaan etika profesi jurnalistik menjunjung nilai demokrasi yang baik dan mengandung nilai etis. Harus sesuai dengan aturan yang mengatur pada Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 2. Jurnalistik/wartawan tidak menyalahgunakan profesinya sebagai Pers dalam mendapatkan, mencari dan menemukan suatu berita. Dan juga lulus UKW (Uji Kompetensi Wartawan) yang diadakan oleh dewan pers yang bertujuan untuk mencetak generasi dari jurnalistik/Wartawan. Kata Kunci : Implementasi, Etika Profesi Jurnalistik, Pelipuatan Berita, Undangundang tentang Pers. 
Institution Info

Universitas Wiraraja