Abstract :
Kasus perbuatan seksual diluar perkawinan sudah banyak terjadi di
kalangan anak remaja jaman sekarang sehingga menimbulkan rusaknya lingkungan
sekitar akibat perbuatan yang sangat tidak baik (keji). Perbuatan itu tidak dilandasi
dengan pemikiran yang matang karena biasanya pelaku perbuatan hubungan
seksual diluar perkawinan banyak di lakukan oleh anak remaja yang masih beranjak
dewasa.
Untuk mengungkap dan menganalisis lebih lanjut bagaimana pengaturan
hukum yang mengatur tentang hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan
yang tidak terikat perkawinan menurut kitab undang undang hukum pidana dan
hukum islam serta pertimbangan pengenaan sanksi bagi pelaku hubungan seksual
diluar perkawinan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
normatif dengan mengkaji dan menganalisis dengan sumber bahan primer dan
sekunder, tekhnik penelusuran menganalisis buku, jurnal,tesis. Analisis bahan
menggunakan kualitatif preskriptif.
Berdasarkan peraturan menurut kitab undang undang hukum pidana
seseorang yang berbuat zina tidak dapat dihukum jika salah satu pelaku tersebut
tidak melakukan pengaduan kepada pihak yang berwajib dan menurut hukum islam
seseorang yang berzina akan mendapatkan hukuman sesuai dengan sabda
Rasullullah.
Disinilah peran pihak yang berwajib dalam bertugas agar lebih ketat dan
tegas terhadap para pelaku yang melakukan hal tersebut.
Kata kunci : Perkawinan, Perzinaan, Fikih Jinayah