DETAIL DOCUMENT
UPAYA MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERMAINAN PERJUDIAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
SHOFI, ACHMAD
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-02-05 06:17:21 
Abstract :
Perjudian adalah suatu bentuk patologi atau kejahatan sosial yang masih marak terjadi dimasyarakat. Perjudian menjadi ancaman yang nyata atau potensiil terhadap norma-norma sosial sehingga bisa mengancam khususnya dalam keberlangsungan masalah ketertiban sosial yang ada dimasyarakat. Oleh karena itu, perjudian harus ditanggulangi dengan cara yang rasional. Salah satu usaha yang rasional tersebut adalah dengan pendekatan kebijakan penegakan hukum terhadap peran pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana permainan perjudian. Serta bagaimana kebijakan atau sanksi yang diberikan terhadap pelaku tindak pidana permainan perjudian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan cara memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau normanorma hukum positif di dalam tatanan sistem peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Sedangkan data primer dikumpulkan melalui wawancara terhadap masyarakat. Jadi penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian terhadap data primer dan sekunder. Upaya dalam menanggulangi tindak pidana permainan perjudian dalam tatanan negara hukum sudah sebagianya diterapkan oleh pemerintah. Upaya Pemerintah atau aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana permainan perjudian yang marak terjadi dimasyarakat juga seharusnya lebih dimaksimalkan kembali. Dengan tujuan demi terciptanya tertib hukum dimasyarakat. Sementara, dari perbuatan tersebut juga penerapan terhadap sanksi tindak pidana permainan perjudian seperti yang telah diatur dalam Pasal 303 KUHPidana. Alasan penanggulangan praktek perjudian dapat dilihat dalam Pasal 303 KUHPidana. Dalam pasal pasal tersebut telah disebutkan bahwa perjudian itu di tetapkan sebagai kejahatan terhadap kesopanan. Sehingga akibat dari di lakukannya perbuatan itu akan berdampak pada terganggunya ketertiban hukum di masyarakat. Oleh karena itu, hukum sebagai norma memiliki asas dan tujuan untuk melindungi, mengatur dan memberikan keseimbangan guna terjaganya ketertiban hukum dalam masyarakat. Dan untuk melindungi, mengatur serta menjaga ketertiban di masyarakat maka memang sangat dibutuhkan peran dari pemerintah. (Kata kunci: Tindak Pidana, Permainan, Perjudian) 
Institution Info

Universitas Wiraraja