Abstract :
Perjudian adalah suatu bentuk patologi atau kejahatan sosial yang masih
marak terjadi dimasyarakat. Perjudian menjadi ancaman yang nyata atau potensiil
terhadap norma-norma sosial sehingga bisa mengancam khususnya dalam
keberlangsungan masalah ketertiban sosial yang ada dimasyarakat. Oleh karena itu,
perjudian harus ditanggulangi dengan cara yang rasional.
Salah satu usaha yang rasional tersebut adalah dengan pendekatan kebijakan
penegakan hukum terhadap peran pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana
permainan perjudian. Serta bagaimana kebijakan atau sanksi yang diberikan
terhadap pelaku tindak pidana permainan perjudian.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan
mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum
sekunder dengan cara memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau normanorma hukum positif di dalam tatanan sistem peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai kehidupan manusia. Sedangkan data primer dikumpulkan
melalui wawancara terhadap masyarakat. Jadi penelitian ini dipahami sebagai
penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian terhadap data primer dan
sekunder.
Upaya dalam menanggulangi tindak pidana permainan perjudian dalam
tatanan negara hukum sudah sebagianya diterapkan oleh pemerintah. Upaya
Pemerintah atau aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana
permainan perjudian yang marak terjadi dimasyarakat juga seharusnya lebih
dimaksimalkan kembali. Dengan tujuan demi terciptanya tertib hukum
dimasyarakat. Sementara, dari perbuatan tersebut juga penerapan terhadap sanksi
tindak pidana permainan perjudian seperti yang telah diatur dalam Pasal 303
KUHPidana. Alasan penanggulangan praktek perjudian dapat dilihat dalam Pasal
303 KUHPidana. Dalam pasal pasal tersebut telah disebutkan bahwa perjudian itu
di tetapkan sebagai kejahatan terhadap kesopanan. Sehingga akibat dari di
lakukannya perbuatan itu akan berdampak pada terganggunya ketertiban hukum di
masyarakat. Oleh karena itu, hukum sebagai norma memiliki asas dan tujuan untuk
melindungi, mengatur dan memberikan keseimbangan guna terjaganya ketertiban
hukum dalam masyarakat. Dan untuk melindungi, mengatur serta menjaga
ketertiban di masyarakat maka memang sangat dibutuhkan peran dari pemerintah.
(Kata kunci: Tindak Pidana, Permainan, Perjudian)