DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Saputra, Perdana Andrian
Subject
340 Law 
Datestamp
2022-11-17 07:33:37 
Abstract :
Tidak selamanya pemenuhan kehidupan manusia dalam kehidupan kelompok dapat berjalan dengan baik. Keadaan ini dapat menyebabkan terganggunya ketertiban umum, keamanan dan keselamatan masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat. Dalam hal tindak pidana, siapapun bisa menjadi pelaku tidak terkecuali sorang perempuan. Permempuan yang selama ini dianggap lemah dan butuh dilindungi, akan tetapi seorang perempuan bisa juga menjadi pelaku kejahatan. Maka dalam penulisan ini ditentukan beberapa rumusan masalah, yaitu perlindungan hukum terhadap keluarga korban tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan bagaimana tanggung jawab pelaku terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tujuan penelitian ini yang hendak dicapai yaitu untuk mendeskripsikan perlindungan hukum terhadap keluarga korban tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan bagaimana tanggung jawab pelaku terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Metode dalam penulisan skripsi menggunakan tipe normatif melalui bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum diperoleh dari perundangan yang berlaku, literatur-literatur, karya tulis ilmiah dan perundang-undangan yang lain terkait permasalahan, penulisan skripsi ini yang pertama melakukan inventarisasi atau mengumpulkan bahan hukum terkait permasalahan dan mengelompokkan bahan hukum serta dianalisis secara sistematis sesuai dengan fakta yang terjadi serta dalam penelitian ini analisis bahan menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Perlindungan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian seseorang dapat bertanggung jawab dengan menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mana dalam hal ini ialah pasal 351, 353, 354 dan 355 KUHP. Ketentuan yang dimuat dalam pasal diatas merupakan pasal yag ditujukan kepada siapapun yang melakukan tindak pidana kekerasan lebih khusus yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Penegakan hukum dipengaruhi oleh beberapa komponen. Sehingga dalam suatu tindak pidana apapun khususnya delik penganiayaan atau kekerasan fisik untuk menegakan supremasi hukum tidaklah mudah, mengingat banyak lembaga yang saling berkaitan dan sama-sama memiliki kewenangan untuk menjalankan tanggung jawabnya masing-masing. Pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang harus mempertanggung jawabkan perbuatanya didepan hukum dan menerima semua sanksi yang diberikan. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan yang mengakibatkan kematian haruslah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kata Kunci: Tindak Pidana, Kekerasan, Kematian dan Perempuan. 
Institution Info

Universitas Wiraraja