Abstract :
Tidak selamanya pemenuhan kehidupan manusia dalam kehidupan
kelompok dapat berjalan dengan baik. Keadaan ini dapat menyebabkan
terganggunya ketertiban umum, keamanan dan keselamatan masyarakat. Setiap
hubungan kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
dalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat. Dalam hal
tindak pidana, siapapun bisa menjadi pelaku tidak terkecuali sorang perempuan.
Permempuan yang selama ini dianggap lemah dan butuh dilindungi, akan tetapi
seorang perempuan bisa juga menjadi pelaku kejahatan. Maka dalam penulisan ini
ditentukan beberapa rumusan masalah, yaitu perlindungan hukum terhadap
keluarga korban tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan
bagaimana tanggung jawab pelaku terhadap tindak pidana penganiayaan yang
mengakibatkan kematian.
Tujuan penelitian ini yang hendak dicapai yaitu untuk mendeskripsikan
perlindungan hukum terhadap keluarga korban tindak pidana penganiayaan yang
mengakibatkan kematian dan bagaimana tanggung jawab pelaku terhadap tindak
pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Metode dalam penulisan skripsi menggunakan tipe normatif melalui bahan
hukum primer dan sekunder. Bahan hukum diperoleh dari perundangan yang
berlaku, literatur-literatur, karya tulis ilmiah dan perundang-undangan yang lain
terkait permasalahan, penulisan skripsi ini yang pertama melakukan inventarisasi
atau mengumpulkan bahan hukum terkait permasalahan dan mengelompokkan
bahan hukum serta dianalisis secara sistematis sesuai dengan fakta yang terjadi
serta dalam penelitian ini analisis bahan menggunakan analisa deskriptif kualitatif.
Perlindungan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan
kematian seseorang dapat bertanggung jawab dengan menjalani hukuman sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, yang mana dalam hal ini ialah pasal 351, 353, 354
dan 355 KUHP. Ketentuan yang dimuat dalam pasal diatas merupakan pasal yag
ditujukan kepada siapapun yang melakukan tindak pidana kekerasan lebih khusus
yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Penegakan hukum dipengaruhi
oleh beberapa komponen. Sehingga dalam suatu tindak pidana apapun khususnya
delik penganiayaan atau kekerasan fisik untuk menegakan supremasi hukum
tidaklah mudah, mengingat banyak lembaga yang saling berkaitan dan sama-sama
memiliki kewenangan untuk menjalankan tanggung jawabnya masing-masing.
Pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya
seseorang harus mempertanggung jawabkan perbuatanya didepan hukum dan
menerima semua sanksi yang diberikan. Perlindungan hukum terhadap korban
kekerasan yang mengakibatkan kematian haruslah dipenuhi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Kekerasan, Kematian dan Perempuan.