Abstract :
Becak adalah kendaraan tidak bermotor yang menjadi alat angkut
tradisional yang masih digunakan masyarakat Indonesia sampai sekarang.
Keberadaannya menjadi pro dan kontra sejak zaman Belanda dan Jepang hingga
hari ini. Kurangnya penegakan hukum membuat para pengendara becak sering
melakukan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Ketika telah terjadi kecelakaan akan timbul hak dan kewajiban yang harus
dipenuhi oleh pihak-pihak yang terkait dalam kecelakaan tersebut. Karena jika
maka, akan terjadi ketidak adilan di salah satu pihak tersebut. Banyaknya insiden
kecelakaan yang diakibatkan oleh pengendara becak maka, perlu adanya
penegakan hukum untuk menertibkan pengendara becak dan mengurangi tingkat
kecelakaan di lalu lintas.
Menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan penelitian
perundang-undangan dan pendekatan konsep. Jenis bahan hukum yang digunakan
dalam skripsi ini adalah primer dan sekunder. Teknik penulusuran bahan hukum
dengan cara mengumpulkan, mengelompokkan memilah, mengkaji dan
menganalisis. Teknik analisis bahan hukum yaitu, dengan interpretadi teologis
dan interpretasi resmi.
Betuk pertanggungjawaban yang dapat dibebankan pada pelaku
pengendara becak yang melakukan kelalaian dilihat pada Undang-undang Nomor
22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 234 sampai dengan
236. Sedangkan penegakan hukum juga telah diatur dalam Undang-undang yang
sama di Pasal 260 yaitu kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam menindak
lanjuti pengendara becak yang melakukan kelalaian.
Diharapkan Aparat Penegak Hukum dapat lebih disiplin dan ketat untuk
menjaga ketertiban pengendara becak saat berlalu lintas agar dapat menurunkan
tingkat kecelakaan dan menciptakan kenyamanan pada pengguna jalan yang lain.
Kata kunci: Tanggungjawab, Kelalaian, Pengendara Becak, Laka lantas