Abstract :
Tujuan hidup dalam kebersamaan tentunya mengarah pada kesejahteraan
masyarakat yang nantinya kelangsungan adaptasi sosial sangatlah dijunjung tinggi
dalam kehidupan, namun realita kehidupaan tak searah dengan tujuan tersebut
mengingat banyak dari masyarakat yang tak mengindahkan kesejahteraan
masyarakat melalui penolakan kehadiran warga binaan pemasyarakatan dalam
pemberdayaan diri mereka yang masih saja kerap terjadi.
Untuk menganalisis faktor-faktor dalam pemberdayaan mantan warga
binaan pemasyarakatan terhadap masyarakat dan bagaimana solusi yang dapat
diberikan terhadap masyarakat yang menolak pemberdayaan mantan warga binaan
pemasyarakatan.
Dalam metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif
dengan pendekatan menggunakan perundang-undangan dan konseptual approach,
dan sumber bahan hukum primernya yakni merujuk pada undang-undang nomer
12 tahun1995 dan sekundermya menggunakan jurnal yang berkaitan dengan judul
penelitian, yang kemudian melakukan pengumpulan dan pengelolaan bahan
hukum setelahnya akan dianalisis bahan hukum secara kualitatif, preskriptif,
deduktif yang berarti menganalisis setiap permasalahan dengan analisis data yang
berdasarkan pada usaha-usaha penemuan hukum.
Oleh karenanya masyarakat perlu tahu bahwa warga binaan
pemasyarakatan tersebut layak untuk memperoleh kehidupan yang normal melalui
penerimaan mereka karena beberapa faktor-faktor mulai dari factor penghambat
dalam penghambat dan faktor pendukung terhadap pemberdayaan warga binaan
pemasyarakatan yang sudah dibebaskan tersebut, dan juga masyarakat yang
seharusnya terus diberikan pemahaman baik oleh pemerintah ataupun para aktivis
dan pelajar tentang kelayakan warga binaan pemasyarakatan tersebut untuk
diterima kembali ditengah-tengah kehidupan masyarakat.
Warga binaan pemasyarakatan telah juga mempunyai hak untuk
melanjutkan hidup mereka sehingga mereka layak menerima perlakuan yang
manusiawi dari mastyarakat sekitar sebab mereka telah dibina untuk menjadi
peribadi yang lebih baik, maka masyarakat harus menerima keberadaan mereka
dan memperlakukan mereka layaknya masyarakat normal lainnya.
Kata kunci:pemberdayaan,pemasyarakatan,asimilasi