DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Konsumen Terhadap Standarisasi Makanan Kemasan Yang Dijual Belikan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Astri, Windy
Subject
340 Law 
Datestamp
2022-11-17 03:21:57 
Abstract :
Pada saat ini pengusaha dalam rangka memproduksi dan memasarkan hasil usahanya sangatlah tergantung dari cara pemasaran dan bagaimana penyajian dari hasil usaha, Produk kemasan makanan di Indonesia saat ini berkembang dengan pesat dan variatif, produk kemasan makanan yang semula hanya bahan dari alam seperti alang-alang, rumput, kulit pisang, dan kulit kayu, dengan pesatnya perkembangan zaman. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah bentuk perlindungan konsumen dan bentuk Pertanggung jawaban penjual tentang standarisasi makanan kemasan yang dijual belikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisi bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen makanan tidak layak, serta sanksi apa saja diberikan terhadap penjual yang menjual makanan tidak layak dan tidak sesuai standarisasi. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan yuridis normatif, merupakan penelitian hukum dari prespektif internal dengan obyek penelitiannya yaitu Norma Hukum. Pengumpulan dan pengolahan bahan hukum menggunakan teknik penelusuran bahan hukum pustaka dengan cara mengkaji dan menelaah pertauran perundang-undangan dengan literatur hukum yang berhubungan dengan perlindungan kosumen terhadap standarisasi makanan kemasan yang dijual belikan. Standarisasi makanan kemasan sangat penting untuk menjaga agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diingginkan, konsumen yang merasa dirugikan wajib mendapatkan perlindungan hukum yang diakibatkan kurang dijaganya kualitas, mutu, dan kesehatan dalam produk makanan yang dipasarkan. Kesimpulan dari karya ilmiah ini adalah pelaku usaha melalui tindakannya telah merugikan konsumen dan telah melanggar kewajiban sebagai pelaku usaha dan telah mengesampingkan hak-hak konsumen yang sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk memperoleh kembali hak sebagai konsumen maka dapat dilakukan upaya ? upaya atas kerugian yang diderita yakni melalui penyelesaian sengketa konsumen. Yang mana dapat ditempuh melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Kemasan Makanan, Pelaku Usaha. 
Institution Info

Universitas Wiraraja