Abstract :
Pada saat ini pengusaha dalam rangka memproduksi dan memasarkan
hasil usahanya sangatlah tergantung dari cara pemasaran dan bagaimana
penyajian dari hasil usaha, Produk kemasan makanan di Indonesia saat ini
berkembang dengan pesat dan variatif, produk kemasan makanan yang
semula hanya bahan dari alam seperti alang-alang, rumput, kulit pisang, dan
kulit kayu, dengan pesatnya perkembangan zaman.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah bentuk
perlindungan konsumen dan bentuk Pertanggung jawaban penjual tentang
standarisasi makanan kemasan yang dijual belikan. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui dan menganalisi bentuk perlindungan hukum terhadap
konsumen makanan tidak layak, serta sanksi apa saja diberikan terhadap
penjual yang menjual makanan tidak layak dan tidak sesuai standarisasi.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan yuridis normatif,
merupakan penelitian hukum dari prespektif internal dengan obyek
penelitiannya yaitu Norma Hukum. Pengumpulan dan pengolahan bahan
hukum menggunakan teknik penelusuran bahan hukum pustaka dengan cara
mengkaji dan menelaah pertauran perundang-undangan dengan literatur
hukum yang berhubungan dengan perlindungan kosumen terhadap
standarisasi makanan kemasan yang dijual belikan. Standarisasi makanan
kemasan sangat penting untuk menjaga agar tidak terjadi sesuatu yang tidak
diingginkan, konsumen yang merasa dirugikan wajib mendapatkan
perlindungan hukum yang diakibatkan kurang dijaganya kualitas, mutu, dan
kesehatan dalam produk makanan yang dipasarkan.
Kesimpulan dari karya ilmiah ini adalah pelaku usaha melalui
tindakannya telah merugikan konsumen dan telah melanggar kewajiban
sebagai pelaku usaha dan telah mengesampingkan hak-hak konsumen yang
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Untuk memperoleh kembali hak sebagai
konsumen maka dapat dilakukan upaya ? upaya atas kerugian yang diderita
yakni melalui penyelesaian sengketa konsumen. Yang mana dapat ditempuh
melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Kemasan Makanan, Pelaku Usaha.