DETAIL DOCUMENT
BENTUK KOMPENSASI TERHADAP RELOKASI MAKAM KARENA PEMBANGUNAN PERTOKOAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Umami, Fitria
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-11-22 05:00:18 
Abstract :
Tanah merupakan kebutuhan pokok bagi setiap makhluk hidup yang berada di bumi, karena selalu ada hubungan yang sangat erat dalam hubungan makhluk hidup dengan tanah. Manusia, hewan, tumbuhan membutuhkan tanah sebagai tempat tinggal dan melangsungkan kehidupan. Terutama bagi manusia, tanah juga berfungsi sebagai sumber penghasilan seperti usaha pertanian dan perkebunan, berdagang serta sebagai tempat pemakaman saat manusia meninggal dunia. Rumusan masalah yang penulis gunakan yaitu Bagaimana peranan pihak pemilik tanah untuk melaksanakan relokasi pemakaman untuk dijadikan pertokoan, Bagaimana konsekuensi yuridis terhadap pemberian kompensasi bagi keluarga pemilik pemakaman. Serta mempunyai tujuan mengetahui dan mengkaji peranan pihak pemilik tanah untuk melaksanakan relokasi tanah pemakaman untuk dijadikan pertokoan. Dan menganalisis konsekuensi yuridis bagi keluarga pemilik pemakaman. Jenis Penelitian yang digunakan adalah adalah jenis penelitian normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitan yang memberikan argumentasi yuridis ketika terjadi suatu kekosongan, kekaburan, dan konflik norma. Hasil penelitian yang penulis lakukan adalah pihak pemilik tanah mempunyai hak dan kewajiban atas terlaksananya relokasi makam karena pembangunan toko tersebut. Hingga saat ini tanah yang menjadi pertokoan tersebut telah menjadi status sewa-menyewa, sehingga memberi banyak manfaat untuk kepentingan umum sebagai sarana kebutuhan masyarakat. Dapat disimpulkan relokasi makam karena pembangunan pertokoan tersebut tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pribadi pihak pemilik tanah, melainkan agar tanah tersebut bisa lebih bermanfaat unutk masyarakat banyak yang masih hidup. Dan membuka usaha atau lapangan perkerja baru. Sehingga tidak ada konflik antara pihak pemilik tanah dan pihak keluarga pemilik makam karena semua kerugian sudah difasilitasi dan ditanggung oleh pihak pemilik tanah. Kata kunci : Kompensasi, Relokasi, Makam 
Institution Info

Universitas Wiraraja