Abstract :
Tanah merupakan kebutuhan pokok bagi setiap makhluk hidup
yang berada di bumi, karena selalu ada hubungan yang sangat erat dalam
hubungan makhluk hidup dengan tanah. Manusia, hewan, tumbuhan
membutuhkan tanah sebagai tempat tinggal dan melangsungkan
kehidupan. Terutama bagi manusia, tanah juga berfungsi sebagai sumber
penghasilan seperti usaha pertanian dan perkebunan, berdagang serta
sebagai tempat pemakaman saat manusia meninggal dunia.
Rumusan masalah yang penulis gunakan yaitu Bagaimana peranan
pihak pemilik tanah untuk melaksanakan relokasi pemakaman untuk
dijadikan pertokoan, Bagaimana konsekuensi yuridis terhadap pemberian
kompensasi bagi keluarga pemilik pemakaman. Serta mempunyai tujuan
mengetahui dan mengkaji peranan pihak pemilik tanah untuk
melaksanakan relokasi tanah pemakaman untuk dijadikan pertokoan. Dan
menganalisis konsekuensi yuridis bagi keluarga pemilik pemakaman.
Jenis Penelitian yang digunakan adalah adalah jenis penelitian
normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitan yang
memberikan argumentasi yuridis ketika terjadi suatu kekosongan,
kekaburan, dan konflik norma.
Hasil penelitian yang penulis lakukan adalah pihak pemilik tanah
mempunyai hak dan kewajiban atas terlaksananya relokasi makam
karena pembangunan toko tersebut. Hingga saat ini tanah yang menjadi
pertokoan tersebut telah menjadi status sewa-menyewa, sehingga
memberi banyak manfaat untuk kepentingan umum sebagai sarana
kebutuhan masyarakat.
Dapat disimpulkan relokasi makam karena pembangunan
pertokoan tersebut tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan
pribadi pihak pemilik tanah, melainkan agar tanah tersebut bisa lebih
bermanfaat unutk masyarakat banyak yang masih hidup. Dan membuka
usaha atau lapangan perkerja baru. Sehingga tidak ada konflik antara
pihak pemilik tanah dan pihak keluarga pemilik makam karena semua
kerugian sudah difasilitasi dan ditanggung oleh pihak pemilik tanah.
Kata kunci : Kompensasi, Relokasi, Makam