DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITOR DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN APABILA MENGALAMI KREDIT MACET DIMASA PANDEMI COVID-19
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Aminah, Aminah
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-11-22 05:01:05 
Abstract :
Latar belakang penulisan skripsi ini dikarenakan dimasa pandemi covid-19 yang sedang terjadi ini menimbulkan banyak sekali permasalahan ekonomi seperti salah satu nya berkurangnya pendapatan bagi para pelaku usaha terlebih lagi apabila pelaku usaha tersebut merupakan Debitor disalah satu bank sehingga berdampak terhadap perjanjian kredit menggunakan jaminan hak tanggungan yang dijalani tidak menutup kemungkinan akan mengalami kredit macet, lantas perlindungan hukum yang seperti apa yang dapat diperoleh bagi Debitor yang mengalami kredit macet dimasa pandemi covid-19. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu. Dan tujuan penulisan skripsi ini yaitu bentuk perlindungan hukum yang dapat diperoleh oleh Debitor yang mengalami kredit macet dengan jaminan hak tanggungan dimasa pandemi covid- 19 menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan Debitor dalam perjanjian kredit bank dengan jaminan hak tanggungan yang mengalami kredit macet dimasa pandemi covid-19 Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu menggunakan tipe penulisan yuridis normatif yang berdasarkan dari hasil kajian buku-buku, jurnal-jurnal dan undang-undang yang berhubungan dengan perlindungan hukum terhadap debitor apabila mengalami kredit macet dimasa pandemi covid-19. Dan menggunakan pendekatan perundang-undangan sehingga pengumpulan dan pengolahan bahan hukum melalui studi kepustakaan yang dianalisa menggunakan deduktif kualitatif. Hasil dari penelitian skripsi ini yaitu untuk pembahasan pertama mengenai bentuk perlindungan hukum yang dapat diperoleh oleh debitor, serta hasil pembahasan kedua yaitu mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan Debitor yang mengalami kredit macet dimasa pandemi covid-19. Dapat ditarik kesimpulan bahwa dasar perlindungan hukum terhadap debitor apabila mengalami kredit macet dimasa pandemi covid-19 diatur dalam Pasal 5 Peraturan POJK Nomor 48/POJK.03/2020 tersebut, diatur mengenai ketentuan restrukturisasi kredit yang diberikan terhadap debitor. Dan upaya yang dapat dilakukan yaitu mengajukan permohonan Restrukturisasi Kredit. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kredit Macet, Pandemi Covid-19 
Institution Info

Universitas Wiraraja