Abstract :
Latar belakang penulisan skripsi ini dikarenakan dimasa pandemi covid-19
yang sedang terjadi ini menimbulkan banyak sekali permasalahan ekonomi seperti
salah satu nya berkurangnya pendapatan bagi para pelaku usaha terlebih lagi
apabila pelaku usaha tersebut merupakan Debitor disalah satu bank sehingga
berdampak terhadap perjanjian kredit menggunakan jaminan hak tanggungan
yang dijalani tidak menutup kemungkinan akan mengalami kredit macet, lantas
perlindungan hukum yang seperti apa yang dapat diperoleh bagi Debitor yang
mengalami kredit macet dimasa pandemi covid-19.
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu. Dan tujuan penulisan skripsi ini
yaitu bentuk perlindungan hukum yang dapat diperoleh oleh Debitor yang
mengalami kredit macet dengan jaminan hak tanggungan dimasa pandemi covid-
19 menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta
bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan Debitor dalam perjanjian kredit
bank dengan jaminan hak tanggungan yang mengalami kredit macet dimasa
pandemi covid-19
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu
menggunakan tipe penulisan yuridis normatif yang berdasarkan dari hasil kajian
buku-buku, jurnal-jurnal dan undang-undang yang berhubungan dengan
perlindungan hukum terhadap debitor apabila mengalami kredit macet dimasa
pandemi covid-19. Dan menggunakan pendekatan perundang-undangan sehingga
pengumpulan dan pengolahan bahan hukum melalui studi kepustakaan yang
dianalisa menggunakan deduktif kualitatif.
Hasil dari penelitian skripsi ini yaitu untuk pembahasan pertama mengenai
bentuk perlindungan hukum yang dapat diperoleh oleh debitor, serta hasil
pembahasan kedua yaitu mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan Debitor
yang mengalami kredit macet dimasa pandemi covid-19.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa dasar perlindungan hukum terhadap
debitor apabila mengalami kredit macet dimasa pandemi covid-19 diatur dalam
Pasal 5 Peraturan POJK Nomor 48/POJK.03/2020 tersebut, diatur mengenai
ketentuan restrukturisasi kredit yang diberikan terhadap debitor. Dan upaya yang
dapat dilakukan yaitu mengajukan permohonan Restrukturisasi Kredit.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kredit Macet, Pandemi Covid-19