Abstract :
Perbuatan memalsukan surat dilakukan dengan cara melakukan perubahan-
perubahan tanpa hak (tanpa izin yang berhak) dalam suatu surat atau tulisan,
perubahan nama dapat mengenai tanda tangannya maupun mengenai
isinya,walaupun sebelumnya merupakan suatu yang tidak benar atau sesuatu yang
benar dalam proses pengajuan Bantuan Sosial (BANSOS) dalam bentuk Kredit
Usaha Rakyat (KUR) sehingga penulis mengangkat permasalahan bentuk
pemalsuan data persyaratan permohonan dana KUR oleh pelaku Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM) dan pemalsuan data persyaratan permohonan dana KUR oleh
pelaku UMKM.
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis bentuk
pemalsuan data persyaratan permohonan dana KUR oleh pelaku UMKM dan Untuk
mengkaji dan menganalisis pemalsuan data persyaratan permohonan dana KUR
oleh pelaku UMKM.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
analisis tentang penyimpangan penyaluran dana Bansos ini dibahas dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case
approach) agar dapat diketahui duduk persoalan yang sesungguhnya dan
dikemukakan pendapat dalam bentuk saran tindakan yang dapat dilakukan oleh
pihak terkait.
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa : (1) Penggunaan dokumen palsu
dimaksudkan untuk dapat mengelabui petugas sehingga mereka dapat
memungkinkan mendapatkan apa yang meraka inginkan dengan data palsu tersebut
sehingga penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap
mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak
sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya. (2) akibat
hukum jika dilihat dari tindak pidana berkaitan dengan perizinan maka siapa
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari
Pimpinan Bank Indonesia bisa diancam dengan pidana penjara serta denda dalam
hal kegiatan dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas,
perserikatan, yayasan atau koperasi.
Kata Kunci : Pemalsuan Data Permohonan Dana KUR