DETAIL DOCUMENT
Pemalsuan Persyaratan Data Permohonan Dana Kredit Usaha Rakyat Dalam Perbankan Oleh Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Zavera, Nurhaziza
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-11-22 05:05:54 
Abstract :
Perbuatan memalsukan surat dilakukan dengan cara melakukan perubahan- perubahan tanpa hak (tanpa izin yang berhak) dalam suatu surat atau tulisan, perubahan nama dapat mengenai tanda tangannya maupun mengenai isinya,walaupun sebelumnya merupakan suatu yang tidak benar atau sesuatu yang benar dalam proses pengajuan Bantuan Sosial (BANSOS) dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga penulis mengangkat permasalahan bentuk pemalsuan data persyaratan permohonan dana KUR oleh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pemalsuan data persyaratan permohonan dana KUR oleh pelaku UMKM. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis bentuk pemalsuan data persyaratan permohonan dana KUR oleh pelaku UMKM dan Untuk mengkaji dan menganalisis pemalsuan data persyaratan permohonan dana KUR oleh pelaku UMKM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan analisis tentang penyimpangan penyaluran dana Bansos ini dibahas dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) agar dapat diketahui duduk persoalan yang sesungguhnya dan dikemukakan pendapat dalam bentuk saran tindakan yang dapat dilakukan oleh pihak terkait. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa : (1) Penggunaan dokumen palsu dimaksudkan untuk dapat mengelabui petugas sehingga mereka dapat memungkinkan mendapatkan apa yang meraka inginkan dengan data palsu tersebut sehingga penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya. (2) akibat hukum jika dilihat dari tindak pidana berkaitan dengan perizinan maka siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia bisa diancam dengan pidana penjara serta denda dalam hal kegiatan dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi. Kata Kunci : Pemalsuan Data Permohonan Dana KUR 
Institution Info

Universitas Wiraraja