Abstract :
Penerapan PSBB di sejumlah wilayah belum optimal. Bahkan, cenderung
belum efektif memutus mata rantai penyebaran Covid-19, seperti di wilayah
Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) khususnya dikabupaten
Sumenep. Menurutnya, perlu ada ketegasan Gugus Tugas, Kepolisian, dan Tentara
Nasional Indonesia (TNI) menegakkan aturan yang ditetapkan agar masyarakat
dapat menjalankan kebijakan penerapan PSBB secara konsekuen, sehingga peneliti
mengangkat permasalahan Apa dasar pertimbangan hukumPembatasan Sosial
Berskala Besar Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sumenep dan
Bagaimana akibat hukum terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sumenep.
Tujuan penelitian ini dimana Untuk mengkaji dan menganalisis dasar
pertimbangan hukumPembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Pandemi
Covid-19 di Kabupaten Sumenep serta Untuk mengkaji dan menganalisis akibat
hukum terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa
Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sumenep.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
analisis tentang penyimpangan penyaluran dana Bansos ini dibahas dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case
approach) agar dapat diketahui duduk persoalan yang sesungguhnya dan
dikemukakan pendapat dalam bentuk saran tindakan yang dapat dilakukan oleh
pihak terkait.
Dasar Pertimbangan HukumPembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa
Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Sumenep berikutUndang-Undang Nomor 4
Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar,
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan
Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 dan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta pengenaan sanksi untuk
setiap orang yang tidak menggunakan masker di tempat umum salah satunya di atur
dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatansanksi Administratif Teguran
Lisandan/atauTeguranTertulis, Kerja Sosial, Denda administrative Setinggi-
tingginya Rp. 250.000, Penyitaan KTP atau Kartu Identitas lainnya dalam jangka
waktu tertentu.
Kata Kunci :Penegakan Hukum , Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar.