DETAIL DOCUMENT
Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Sumenep
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Zahruddin, Ahmad
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-11-22 05:14:25 
Abstract :
Penerapan PSBB di sejumlah wilayah belum optimal. Bahkan, cenderung belum efektif memutus mata rantai penyebaran Covid-19, seperti di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) khususnya dikabupaten Sumenep. Menurutnya, perlu ada ketegasan Gugus Tugas, Kepolisian, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegakkan aturan yang ditetapkan agar masyarakat dapat menjalankan kebijakan penerapan PSBB secara konsekuen, sehingga peneliti mengangkat permasalahan Apa dasar pertimbangan hukumPembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sumenep dan Bagaimana akibat hukum terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sumenep. Tujuan penelitian ini dimana Untuk mengkaji dan menganalisis dasar pertimbangan hukumPembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sumenep serta Untuk mengkaji dan menganalisis akibat hukum terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sumenep. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan analisis tentang penyimpangan penyaluran dana Bansos ini dibahas dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) agar dapat diketahui duduk persoalan yang sesungguhnya dan dikemukakan pendapat dalam bentuk saran tindakan yang dapat dilakukan oleh pihak terkait. Dasar Pertimbangan HukumPembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Sumenep berikutUndang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta pengenaan sanksi untuk setiap orang yang tidak menggunakan masker di tempat umum salah satunya di atur dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatansanksi Administratif Teguran Lisandan/atauTeguranTertulis, Kerja Sosial, Denda administrative Setinggi- tingginya Rp. 250.000, Penyitaan KTP atau Kartu Identitas lainnya dalam jangka waktu tertentu. Kata Kunci :Penegakan Hukum , Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar. 
Institution Info

Universitas Wiraraja