Abstract :
Kasus pandemi virus covid-19 memiliki pengaruh yang sangat besar pada berbagai
aspek kehidupan, bahkan pada aspek pendidikan sangat tidak efektif dalam sistem
pembelajarannya. Pada satuan pendidikan pembelajaran saat ini tidak dapat dilakukan secara
langsung atau tatap muka, himbauan dan kebijakan yang diberikan oleh pemerintah sesuai
dengan konvensi kesejahteraan mengenai metode penyebaran infeksi virus covid-19,
khususnya semua kegiatan di instansi pendidikan ditiadakan dan anak-anak belajar dari rumah
(pembelajaran online) begitupun tenaga pendidik harus mengajar dari rumah masing-masing.
Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ialahpa pertimbangan
dikeluarkannya Surat Edaran Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman
penyelenggaraan belajar dari rumah dimasa darurat covid-19 dan bagaimana bentuk
pemenuhan hak danperlindungan hukum terhadap intelektualisme anak dalam pembelajaran
online yang kurang maksimal pada masa pandemi covid-19. Adapun tujuan dari penulisan
skripsi ini ialah untuk mendapatkan solusi dari rumusan masalah tersebut.
Metode penelitian dalam penulisan skirpsi ini ialah normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dengan beberapa sumber bahan hukum primer dan sekunder,
serta penelusuran bahan hukum melalui perundang-undangan dan literarur lainnya.
Pertimbangan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 ialah untuk
mengupayakan pemenuhan hak pendidikan anak tetap maksimal dalam pembelajaran selama
masa pandemi covid-19. Kewajiban negara dalam melakukan pemenuhan hak dan
perlindungan hukum atas pendidikan bagi siswa khususnya anak agar pembelajaran online
yang dilakukan pada masa pandemi covid-19 ini tetap maksimal tanpa mengganggu
intelektualismenya ialah menggunakan tolak ukur 4 indikator yaitu Ketersediaan,
Keterjangkauan, Keberterimaan, Kebersesuaian.
Surat Edaran tersebut diharapkan menjadi pedoman atau arahan yang tepat kepada
siswa khususnya anak terkait pelaksanaan pembelajaran online selama masa pandemi covid-
19. Negara harus benar-benar memenuhi hak atas pendidikan anak dan sepenuhnya
memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang terkena dampak negatif dari
pembelajaran online yang kurang maksimal pada masa pandemi covid-19. Hal ini tentunya
juga berdapak buruk bagi perkembangan intelektualisme anak sebagai generasi penerus bangsa
dimasa depan.
Kata Kunci : Pembelajaran Online, Intelektualisme, Anak.