DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INTELEKTUALISME ANAK DALAM PEMBELAJARAN ONLINE YANG KURANG MAKSIMAL PADA MASA PANDEMI COVID-19
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Syauqi, Ahmad
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-11-22 05:21:00 
Abstract :
Kasus pandemi virus covid-19 memiliki pengaruh yang sangat besar pada berbagai aspek kehidupan, bahkan pada aspek pendidikan sangat tidak efektif dalam sistem pembelajarannya. Pada satuan pendidikan pembelajaran saat ini tidak dapat dilakukan secara langsung atau tatap muka, himbauan dan kebijakan yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan konvensi kesejahteraan mengenai metode penyebaran infeksi virus covid-19, khususnya semua kegiatan di instansi pendidikan ditiadakan dan anak-anak belajar dari rumah (pembelajaran online) begitupun tenaga pendidik harus mengajar dari rumah masing-masing. Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ialahpa pertimbangan dikeluarkannya Surat Edaran Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dimasa darurat covid-19 dan bagaimana bentuk pemenuhan hak danperlindungan hukum terhadap intelektualisme anak dalam pembelajaran online yang kurang maksimal pada masa pandemi covid-19. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini ialah untuk mendapatkan solusi dari rumusan masalah tersebut. Metode penelitian dalam penulisan skirpsi ini ialah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan beberapa sumber bahan hukum primer dan sekunder, serta penelusuran bahan hukum melalui perundang-undangan dan literarur lainnya. Pertimbangan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 ialah untuk mengupayakan pemenuhan hak pendidikan anak tetap maksimal dalam pembelajaran selama masa pandemi covid-19. Kewajiban negara dalam melakukan pemenuhan hak dan perlindungan hukum atas pendidikan bagi siswa khususnya anak agar pembelajaran online yang dilakukan pada masa pandemi covid-19 ini tetap maksimal tanpa mengganggu intelektualismenya ialah menggunakan tolak ukur 4 indikator yaitu Ketersediaan, Keterjangkauan, Keberterimaan, Kebersesuaian. Surat Edaran tersebut diharapkan menjadi pedoman atau arahan yang tepat kepada siswa khususnya anak terkait pelaksanaan pembelajaran online selama masa pandemi covid- 19. Negara harus benar-benar memenuhi hak atas pendidikan anak dan sepenuhnya memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang terkena dampak negatif dari pembelajaran online yang kurang maksimal pada masa pandemi covid-19. Hal ini tentunya juga berdapak buruk bagi perkembangan intelektualisme anak sebagai generasi penerus bangsa dimasa depan. Kata Kunci : Pembelajaran Online, Intelektualisme, Anak. 
Institution Info

Universitas Wiraraja