Abstract :
Proses pelayanan SIM yang berbelit belit, adanya pungutan liar, serta oknum-
oknum yang memanfaatkan untuk memperoleh keuntungan lebih dalam hal
materi. Proses pembuatan SIM rawan terjadinya pungli. Pertama, karena
persyaratan, karena banyaknya persyaratan yang menyulitkan banyak orang,
sehingga menggunakan cara cepat untuk mendapatkan SIM. Kedua, bagi mereka
yang gagal dan gagal lagi dalam ujian itu, cari jalan pintas melalui calo dan
bahkan juga dari internal anggota pelayanan SIM berikan satu peluang terjadi nya
pungli.
Adapun Rumusan Masalah dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana
konskuensi yuridis pungutan liar oleh calo menurut peraturan presiden nomor 87
tahun 2016 tentang satgas saber pungli dan Bagaimana status hukum Surat Izin
Mengemudi (SIM) yang diterbitkan melalui calo. Adapun tujuan dari penulisan
skripsi ini ialah untuk mendapatkan solusi dari rumusan masalah tersebut.
Metode penelitian dalam penulisan skirpsi ini adalah normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan atau hukum positif dengan
beberapa sumber bahan hukum primer dan sekunder, serta penelusuran bahan
hukum melalui perundang-undangan dan literarur lainnya.
Konsekuensi Yuridis Pungutan Liar oleh calo menurut Peraturan presiden
Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli yaitu Pasal 4
huruf e memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta
kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Status hukum Surat Izin
Mengemudi (SIM) yang diterbitkan melalui proses calo memang tidak ada
perbedaan secara khususnya dengan Surat izin mengemudi (SIM) yang diterbitkan
melalui prosedur yang benar atau sah. Secara hukum surat izin mengemudi (SIM)
tersebut dinyatakan sebagai Surat izin mengemudi yang sah apabila mendapat
legalitas dari kapolres.
Kejahatan pungutan liar dapat dijerat dengan Tindak pidana korupsi yang
sangat erat kaitannya dengan kejahatan jabatan ini. Masyarakat juga harus
mendukung dengan adanya pemberantasan pungli yang dilakukan oknum
kepolisian sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh adanya pungli tersebut serta
perbuatan serupa tidak diulangi lagi oleh oknum polisi yang nakal serta harus
dilakukan pengawasan terhadap pelaksana pembuatan SIM oleh Propos atau
Propam.
Kata kunci: Pungutan liar,Calo, Surat izin mengemudi (SIM),Peraturan Presiden
Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli