DETAIL DOCUMENT
PUNGUTAN LIAR CALO DALAM PEMBUATAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) DITINJAU MENURUT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 2016 TENTANG SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Bukhori, Ahmad
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-11-22 06:29:00 
Abstract :
Proses pelayanan SIM yang berbelit belit, adanya pungutan liar, serta oknum- oknum yang memanfaatkan untuk memperoleh keuntungan lebih dalam hal materi. Proses pembuatan SIM rawan terjadinya pungli. Pertama, karena persyaratan, karena banyaknya persyaratan yang menyulitkan banyak orang, sehingga menggunakan cara cepat untuk mendapatkan SIM. Kedua, bagi mereka yang gagal dan gagal lagi dalam ujian itu, cari jalan pintas melalui calo dan bahkan juga dari internal anggota pelayanan SIM berikan satu peluang terjadi nya pungli. Adapun Rumusan Masalah dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana konskuensi yuridis pungutan liar oleh calo menurut peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satgas saber pungli dan Bagaimana status hukum Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan melalui calo. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini ialah untuk mendapatkan solusi dari rumusan masalah tersebut. Metode penelitian dalam penulisan skirpsi ini adalah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan atau hukum positif dengan beberapa sumber bahan hukum primer dan sekunder, serta penelusuran bahan hukum melalui perundang-undangan dan literarur lainnya. Konsekuensi Yuridis Pungutan Liar oleh calo menurut Peraturan presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli yaitu Pasal 4 huruf e memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Status hukum Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan melalui proses calo memang tidak ada perbedaan secara khususnya dengan Surat izin mengemudi (SIM) yang diterbitkan melalui prosedur yang benar atau sah. Secara hukum surat izin mengemudi (SIM) tersebut dinyatakan sebagai Surat izin mengemudi yang sah apabila mendapat legalitas dari kapolres. Kejahatan pungutan liar dapat dijerat dengan Tindak pidana korupsi yang sangat erat kaitannya dengan kejahatan jabatan ini. Masyarakat juga harus mendukung dengan adanya pemberantasan pungli yang dilakukan oknum kepolisian sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh adanya pungli tersebut serta perbuatan serupa tidak diulangi lagi oleh oknum polisi yang nakal serta harus dilakukan pengawasan terhadap pelaksana pembuatan SIM oleh Propos atau Propam. Kata kunci: Pungutan liar,Calo, Surat izin mengemudi (SIM),Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli 
Institution Info

Universitas Wiraraja