Abstract :
Alasan yang melatar belakangi dalam penelitian ini adalah praktik
penipuan yang bisa dikatakan dengan modus baru dikarenakan akibat dari
kemajuan teknologi yang ada saat ini jenis penipuan dengan menggunakan
teknologi saat ini sangat marak sekali dari jual beli online, pinjaman uang
secara online dan lain lain dalam penelitian ini peneliti mengambil topik
tentang penipuan prostitusi secara online.
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu tentang seseorang
yang melakukan penipuan dalam dunia prostitusi online yang mana seorang
penipu ini memanfaatkan jaringan prostitusi online yang marak terjadi di
kalangan milenial dan juga sangat banyak peminatnya dalam melakukan
aksinya tersebut penipu akan menggunakan beberapa tahapan atau cara dalam
menipu korbannya tersebut salah satu bentuknya yang pertama penipu
menggunakan data informasi palsu, gambar atau foto palsu untuk melancarkan
aksi penipuannya biasanya yang akan dipilih gambar yang sangat menarik dan
informasi diripun mereka buat seakan akan sangat bagus dan menggugah
pembeli untuk menggunakan jasanya setelah si korban tergiur akan gambar
yang dikirim oleh penipu tersebut langkah selanjutnya yang akan dilakukan
adalah penipu akan meyakinkan korban atau pelanggan sehingga korban
tersebut akan percaya dan langsung mentransfer uangnya dalam hal ini di
dunia prostitusi tersebut biasanya ada beberapa ketentuan yang wajib
pelanggan tidak langgar sebelum akhirnya berkencan secara langsung, dalam
kasus penipuan ini biasanya setelah mendapatkan uang dari korban penipu
langsung menghapus semua jaringan yang terhubung antara korban dan
pelanggan seperti contohnya menghapus dan blokir nomor telfon dan nomor
wechat.
Metode yang digunakan oleh penulis untuk menyelesaikan penelitian yaitu
dengan menggunakan metode yuridis normatif yaitu menggunakan dasar
analisis penelitian terhadap perundang ? undangan atau beberapa dokumen
lainnya yang masih berlaku dengan tujuan agar tercapainya penelitian
skripsi.Hasil yang didapatkan dari penelitian yang sudah dilakukan oleh
penulis dengan cara mencari literatur dari berbagai macam seperti buku,
undang ? undang, dan beberapa artikel yang ada, dalam hal ini menurut
penulis terjadinya aksi penipuan yang terjadi di dunia prostitusi online ini
menggambarkan ketidak efektifan masyarakat dalam memahami norma dan
aturan yang ada di tengah ? tengah masyarakat dalam pemahaman akan
kesalahan yang dilakukan.
Kata Kunci : Penipuan, Booking online, Aplikasi Wechat