Abstract :
Saat ini kebanyaan masyarakat masih kurang paham akan pentingnya
melakukan perjanjian secara tertulis. Mereka masih banyak yang melakukan
dengan perjanjian secara lisan. Walaupun perjanjian lisan tidak dilarang oleh
KUH Perdata, namun perjanjian lisan tidak memiliki kukuatan hukum yang kuat
di bandingkan perjanjian dalam bentuk tertulis.Permasalahan tentang wakaf yang
terjadi di indonesia ini sudah di atur dalam Undang-Undang No 41 tahun 2004
Tentang Wakaf.
Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ialah Bagaimana
keabsahan perjanjian serah terima tanah wakaf yang dilakukan secara lisan dan
Apa akibat hukum apabila terjadi pembatalan ikrar wakaf oleh ahli waris wakif
terhadap perjanjian serah terima tanah wakaf yang dilakukan secara lisan. Adapun
tujuan dari penulisan skripsi ini ialah untuk mendapatkan solusi dari rumusan
masalah tersebut.
Metode penelitian dalam penulisan skirpsi ini ialah normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan beberapa sumber bahan
hukum primer dan sekunder, serta penelusuran bahan hukum melalui perundang-
undangan dan literarur lainnya.
Keabsahan perjanjian serah terima tanah wakaf yang dilakukan secara
lisan hal ini menunjukkan bahwa perjanjian bisa dilakukan secara lisan
dinyatakan sah karena kesepakatan secara lisan termasuk serah terima wakaf dan
menurut agama perjanjian secara lisan juga sah.Akibat hukum apabila terjadi
pembatalan ikrar wakaf oleh ahli waris wakif. Kasus tanah wakaf dengan
perjanjian serah terima tanah wakaf yang di lakukan secara lisan sudah jelas tidak
memiliki kekuatan hukum di mata negara indonesia, karena indonesia adalah
negara hukum jadi harus di legalkan secara hukum, Ahli waris wakif tidak akan
mendapatkan akibat secara hukum jika memang ahli waris memiliki bukti nyata
berupa surat atau akta kepemilikan tanah.
Indonesia merupakan negara hukum yang semuanya diatur dengan hukum
apalagi wakafyang telah dinaungi dengan payung hukum yang legal yaitu
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Adapun upaya dalam mengatasi
pembatalan ikrar wakaf oleh ahli waris wakif terhadap perjanjian serah terima
tanah wakaf yang di lakukan secara lisan.Peran pemerintah sangat penting dalam
proses pencatatan tanah wakaf dengan cara sosialisasi agar masyarakat bisa
mengetahui pentingnya perjanjian secara tertulis agar tidak terjadi permasalahan
dikemudian hari.
Kata Kunci : Wakaf, Pencatatan Tanah, Perjanjian.