DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PENDAFTARAN TANAH WAKAF MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Aqidah, Elok
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-11-22 06:45:36 
Abstract :
Saat ini kebanyaan masyarakat masih kurang paham akan pentingnya melakukan perjanjian secara tertulis. Mereka masih banyak yang melakukan dengan perjanjian secara lisan. Walaupun perjanjian lisan tidak dilarang oleh KUH Perdata, namun perjanjian lisan tidak memiliki kukuatan hukum yang kuat di bandingkan perjanjian dalam bentuk tertulis.Permasalahan tentang wakaf yang terjadi di indonesia ini sudah di atur dalam Undang-Undang No 41 tahun 2004 Tentang Wakaf. Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ialah Bagaimana keabsahan perjanjian serah terima tanah wakaf yang dilakukan secara lisan dan Apa akibat hukum apabila terjadi pembatalan ikrar wakaf oleh ahli waris wakif terhadap perjanjian serah terima tanah wakaf yang dilakukan secara lisan. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini ialah untuk mendapatkan solusi dari rumusan masalah tersebut. Metode penelitian dalam penulisan skirpsi ini ialah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan beberapa sumber bahan hukum primer dan sekunder, serta penelusuran bahan hukum melalui perundang- undangan dan literarur lainnya. Keabsahan perjanjian serah terima tanah wakaf yang dilakukan secara lisan hal ini menunjukkan bahwa perjanjian bisa dilakukan secara lisan dinyatakan sah karena kesepakatan secara lisan termasuk serah terima wakaf dan menurut agama perjanjian secara lisan juga sah.Akibat hukum apabila terjadi pembatalan ikrar wakaf oleh ahli waris wakif. Kasus tanah wakaf dengan perjanjian serah terima tanah wakaf yang di lakukan secara lisan sudah jelas tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara indonesia, karena indonesia adalah negara hukum jadi harus di legalkan secara hukum, Ahli waris wakif tidak akan mendapatkan akibat secara hukum jika memang ahli waris memiliki bukti nyata berupa surat atau akta kepemilikan tanah. Indonesia merupakan negara hukum yang semuanya diatur dengan hukum apalagi wakafyang telah dinaungi dengan payung hukum yang legal yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Adapun upaya dalam mengatasi pembatalan ikrar wakaf oleh ahli waris wakif terhadap perjanjian serah terima tanah wakaf yang di lakukan secara lisan.Peran pemerintah sangat penting dalam proses pencatatan tanah wakaf dengan cara sosialisasi agar masyarakat bisa mengetahui pentingnya perjanjian secara tertulis agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Kata Kunci : Wakaf, Pencatatan Tanah, Perjanjian. 
Institution Info

Universitas Wiraraja