Abstract :
Latar belakang adanya peraturan tentang wakaf didasari dengan
adanya praktek-praktek perwakafan yang hanya menggunakan kebiasaan-
kebiasan secara agama maupun kebiasaan adat yang sudah mengakar
dimasyarakat. Hanya berdasar saling percaya antara pemberi wakaf dengan
penerima wakaf.
Akhirnya praktik pelaksanaan wakaf semacam ini, tak jarang
menimbulkan masalah-masalah dikemudian hari. Terutama yang paling
krusial adalah untuk membuktikan bahwa benda-benda tersebut telah
diwakafkan. Karena memang diawal tidak ada perjanjian tertulis dari masing-
masing pihak.
Oleh karenanya Peran Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
sangat memberikan dampak yang positif sesuai dengan yang telah
diamanatkan oleh Undang-Undang Nomer 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Berangkat dari persoalan tersebut maka penulis mengangkat judul
skripsi ?Peran Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Dalam
Menertibkan Tanah Wakaf Menurut Undang-Undang Nomer 41 Tahun 2004
Tentang Wakaf (Studi Kantor Urusan Agama Kecamatan Ganding)?.
Dengan maksud dan tujuan untuk mengetahui yang sebenar-benarnya
tugas dan peranan PPAIW dalam mengatasi persoalan-persoalan tanah wakaf
yang terjadi di masyarakat. Terutama yang berkenaan dengan tanah wakaf
yang tidak memiliki Akte Ikrar Wakaf (AIW) maupun sertifikat wakaf.
Tipe penulisan yang penulis pakai dalam penulisan skripsi ini adalah
menggunakan tipe Yuridis Normatif, yaitu menelaah Undang-undang
disesuaikan dengan kenyataan yang ada di masyarakat. Pendekatan masalah
dalam penulisan skripsi ini menggunakan Peraturan Perundang-undangan
(Statue Approach), yang mengkaji Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004
Tentang Wakaf.
Pun dalam pembahasan skripsi ini, penulis mencoba menyelesaikan
permasalahan yang ada dengan cara mengkaji dan menganalisa peran PPAIW
yang sebenarnya, kemudian dikorelasikan dengan peraturan-peraturan yang
berlaku. Serta berusaha menemukan jawaban yang konkrit atas penerapan
peran PPAIW yang ada dalam undang-undang tentang wakaf.
Sehingga akan ketemu pada kesimpulan yang sebenarnya, yakni peran
PPAIW sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang
Wakaf, kemudian peran tersebut dapat di implimentasikan pada kehidupan
masyarakat.