DETAIL DOCUMENT
PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF (PPAIW) DALAM MENERTIBKAN TANAH WAKAF MENURUT UNDANG-UNDANG NOMER 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF (STUDI DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN GANDING)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Romsi, Ahmad
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-11-22 07:07:07 
Abstract :
Latar belakang adanya peraturan tentang wakaf didasari dengan adanya praktek-praktek perwakafan yang hanya menggunakan kebiasaan- kebiasan secara agama maupun kebiasaan adat yang sudah mengakar dimasyarakat. Hanya berdasar saling percaya antara pemberi wakaf dengan penerima wakaf. Akhirnya praktik pelaksanaan wakaf semacam ini, tak jarang menimbulkan masalah-masalah dikemudian hari. Terutama yang paling krusial adalah untuk membuktikan bahwa benda-benda tersebut telah diwakafkan. Karena memang diawal tidak ada perjanjian tertulis dari masing- masing pihak. Oleh karenanya Peran Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sangat memberikan dampak yang positif sesuai dengan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomer 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Berangkat dari persoalan tersebut maka penulis mengangkat judul skripsi ?Peran Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Dalam Menertibkan Tanah Wakaf Menurut Undang-Undang Nomer 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Kantor Urusan Agama Kecamatan Ganding)?. Dengan maksud dan tujuan untuk mengetahui yang sebenar-benarnya tugas dan peranan PPAIW dalam mengatasi persoalan-persoalan tanah wakaf yang terjadi di masyarakat. Terutama yang berkenaan dengan tanah wakaf yang tidak memiliki Akte Ikrar Wakaf (AIW) maupun sertifikat wakaf. Tipe penulisan yang penulis pakai dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan tipe Yuridis Normatif, yaitu menelaah Undang-undang disesuaikan dengan kenyataan yang ada di masyarakat. Pendekatan masalah dalam penulisan skripsi ini menggunakan Peraturan Perundang-undangan (Statue Approach), yang mengkaji Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Pun dalam pembahasan skripsi ini, penulis mencoba menyelesaikan permasalahan yang ada dengan cara mengkaji dan menganalisa peran PPAIW yang sebenarnya, kemudian dikorelasikan dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Serta berusaha menemukan jawaban yang konkrit atas penerapan peran PPAIW yang ada dalam undang-undang tentang wakaf. Sehingga akan ketemu pada kesimpulan yang sebenarnya, yakni peran PPAIW sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, kemudian peran tersebut dapat di implimentasikan pada kehidupan masyarakat. 
Institution Info

Universitas Wiraraja