DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PENCEGAHAN PENULARAN PENYAKIT DALAM PASAL 11 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PELAYANAN DARAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Anwar, Moh.
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-11-24 05:37:42 
Abstract :
Transfusi darah telah dilakukan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) sejak tahun 1950, guna membantu rumah sakit militer dan sipil setelah diserahkan oleh tentara Belanda dan pemerintah sipilnya . Sebelumnya, transfusi darah dilakukan oleh NERKAI (Nederlandse Rode Kruis Afdeling Indonesie = Palang Merah Indonesia) yang dimulai pada tahun 1945. Intinya, upaya transfusi darah merupakan salah satu bagian terpenting dari tugas Pemerintah di bidang pelayanan kesehatan masyarakat, dan juga sebagai bentuk bantuan. sesama manusia. Selain dari aspek pelayanan kesehatan juga terkait dengan aspek sosial, organisasi, kesalingtergantungan nasional yang luas serta aspek internasional, dan dalam kerangka kerjasama antar Pemerintah dan antar Perhimpunan Palang Merah Nasional. Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ialah Apa unsur dalam pasal 11 ayat (3) pada uji saring sudah memenuhi standar untuk mengantisipasi penularan penyakit, Apa akibat hukum terhadap UTD PMI daerah jika proses uji saring menimbulkan penularan penyakit Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini ialah untuk mendapatkan solusi dari rumusan masalah tersebut. Metode penelitian dalam penulisan skirpsi ini ialah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan atau hukum positif dengan beberapa sumber bahan hukum primer dan sekunder, serta penelusuran bahan hukum melalui perundang-undangan dan literarur lainnya. Perubahan kebijakan Pemerintah dari sentralisasi kepada desentralisasi yang telah menempatkan masalah kesehatan sebagai urusan wajib pemerintah daerah, perlu diimplementasikan secara nyata tanpa mengurangi tanggung jawab Pemerintah. Pengelolaan pelayanan darah sebagai bagian yang esensial dan integral dari upaya kesehatan secara nasional haruslah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah dengan tetap mengacu pada kepentingan masyarakat luas. Akibat Hukum Terhadap UTD PMI Daerah Jika Proses Uji Saring Menimbulkan Penularan Penyakit dapat di jerat perlindungan konsumen, perdata dan pidana. Kata Kunci : Transfusi darah, penularan penyakit, Perlindungan hukum. 
Institution Info

Universitas Wiraraja