Abstract :
Transfusi darah telah dilakukan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) sejak
tahun 1950, guna membantu rumah sakit militer dan sipil setelah diserahkan oleh
tentara Belanda dan pemerintah sipilnya . Sebelumnya, transfusi darah dilakukan
oleh NERKAI (Nederlandse Rode Kruis Afdeling Indonesie = Palang Merah
Indonesia) yang dimulai pada tahun 1945. Intinya, upaya transfusi darah
merupakan salah satu bagian terpenting dari tugas Pemerintah di bidang
pelayanan kesehatan masyarakat, dan juga sebagai bentuk bantuan. sesama
manusia. Selain dari aspek pelayanan kesehatan juga terkait dengan aspek sosial,
organisasi, kesalingtergantungan nasional yang luas serta aspek internasional, dan
dalam kerangka kerjasama antar Pemerintah dan antar Perhimpunan Palang Merah
Nasional.
Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ialah Apa unsur
dalam pasal 11 ayat (3) pada uji saring sudah memenuhi standar untuk
mengantisipasi penularan penyakit, Apa akibat hukum terhadap UTD PMI daerah
jika proses uji saring menimbulkan penularan penyakit Adapun tujuan dari
penulisan skripsi ini ialah untuk mendapatkan solusi dari rumusan masalah
tersebut.
Metode penelitian dalam penulisan skirpsi ini ialah normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan atau hukum positif dengan
beberapa sumber bahan hukum primer dan sekunder, serta penelusuran bahan
hukum melalui perundang-undangan dan literarur lainnya.
Perubahan kebijakan Pemerintah dari sentralisasi kepada desentralisasi
yang telah menempatkan masalah kesehatan sebagai urusan wajib pemerintah
daerah, perlu diimplementasikan secara nyata tanpa mengurangi tanggung jawab
Pemerintah. Pengelolaan pelayanan darah sebagai bagian yang esensial dan
integral dari upaya kesehatan secara nasional haruslah menjadi tanggung jawab
bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah dengan tetap mengacu pada
kepentingan masyarakat luas. Akibat Hukum Terhadap UTD PMI Daerah Jika
Proses Uji Saring Menimbulkan Penularan Penyakit dapat di jerat perlindungan
konsumen, perdata dan pidana.
Kata Kunci : Transfusi darah, penularan penyakit, Perlindungan hukum.