Abstract :
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat ini berupaya
menyelenggarakan pelayanan perizinan berusaha yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat
di era digital dengan adanya sistem OSS (Online Single Submission). Sistem ini diharapkan
mampu mengatasi permasalahan dalam pelayanan perizinan menjadi lebih cepat, murah dan
memberikan kepastian kepada masyarakat di Kabupaten Sumenep. Tingkat kesadaran
masyarakat akan kepemilikan IMB juga semakin tinggi, sehingga mampu memberikan
sumbangsih pendapatan bagi Daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif
kualitatif. Fokus mengacu pada teori implementasi kebijakan publik model van Meter dan
van Horn, dimana terdapat 6 (enam) indikator yaitu 1) Ukuran dan tujuan kebijakan, 2)
Sumber daya, 3) Karateristik agen pelaksana, 4) Sikap dan kecenderungan (disposition) para
pelaksana, 5) Komunikasi antar organisasi dan aktivitas pelaksana, 6) Lingkungan ekonomi,
sosial dan politik. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi dan
dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan beberapa tahap yaitu reduksi
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
retribusi IMB tidak lagi dilakukan di kantor Kecamatan sesuai dengan Peraturan Menteri
PUPR Nomor 19 tahun 2018. Sedangkan ke enam indikator dari fokus penelitian
memberikan dampak dalam keberhasilan implementasi kebijakan pelayanan perizinan IMB
melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Kata Kunci: Implementasi Peraturan, Perizinan Tertentu, IMB.