DETAIL DOCUMENT
TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN SUMENEP
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Suyati, Suyati
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-11-29 07:38:17 
Abstract :
Negara Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum, maka dari itu fungsi hokum sebagai wadah yang mengatur segala sesuatu termasuk perlindungan hak asasi manusia, diantara permasalahan hak asasi manusia yang mencakup dalam segala hal di dalam kehidupan khususnya mengenai kejahatan asusila/pelecehan seksual Untuk itu pemerintah diharapkan mampu mengatasi permasalahan atau kejahatan asusila/pelecehan seksual tersebut dengan melakukan upaya-upaya penangulangan pelecehan seksual serta bentuk penegakan hokum dan sanksi yang sesuai yang diharapkan mampu memberikan efek jera pada pelaku agar tidak mengulangi kejahatan kembali Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis nomatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) yang diperoleh oleh sumber bahan hukum primer dans ekunder, yang kemudian perundang-undangan yang sudah ada disesuaikan dengan isi hukum yang terjadi melalui hasil bahan pustaka yang dianalisis dengan teknik preskriptif kualitatif artinya bahan hukum yang diperoleh dihasilkan dari menelaah suatu permasalahan berdasarkan peraturan perundag-undangan, dengan menelaah permasalahan dari umum kekhusus. Hasil penelitian yang di peroleh yaitu upaya yang dilakukan oleh pemerntah Kabupaten Sumenep khususunya dalam mengatasi kejahatana susila/pelecehan seksual yaitu dengan memberikan pengetahuan dasar mengenai apa itu pelecehan seksual serta apa dampak yang akan terjadi akibat perbuatan tersebut, selain itu seharusnya dar ipihak berwajib melakukan sosialisasi terhadap masyarakat paling tidak satu bulan satu kali untuk memberikan pengetahuan lebih jelas mengenai kejahatan asusila berserta dan pak yang akan terjadi terhadap korban pelecehan seksual tersebut, dalam penegakan hokum serta pemberian sanksi terhadap pelaku yang terbukti melakukan kejahatan asusila /pelecehan seksual yang telah ditetapkan oleh Undang-undang untuk penegakan dan pemberian sanksi terhadap tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum ASN, himbauan atau upaya saja tidak cukup harus ada sanksi yang diberikan kepada pelaku. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu dasar pertimbangan penangulangan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sumenep kurang efektif serta penegakan hokum dan pemberian sanksi yang kurang sesuai mengingat kejahatan tersebut sangat merugikan bagi korban dan juga sampai saat ini masih banyak terdapat kejahatan-kejahatan terhadap asusila/pelecehan seksual, saran bagi pemerintah agar lebih memperhatikan dalam hal penegakan hokum dan upaya penangulangan yang diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kasus kejahatan terhadap asusila. Kata kunci :Tindak pidana, pelecehan seksual, Aparatursipil Negara. 
Institution Info

Universitas Wiraraja