Abstract :
Negara Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi
penegakan hukum, maka dari itu fungsi hokum sebagai wadah yang mengatur
segala sesuatu termasuk perlindungan hak asasi manusia, diantara permasalahan
hak asasi manusia yang mencakup dalam segala hal di dalam kehidupan
khususnya mengenai kejahatan asusila/pelecehan seksual
Untuk itu pemerintah diharapkan mampu mengatasi permasalahan
atau kejahatan asusila/pelecehan seksual tersebut dengan melakukan upaya-upaya
penangulangan pelecehan seksual serta bentuk penegakan hokum dan sanksi yang
sesuai yang diharapkan mampu memberikan efek jera pada pelaku agar tidak
mengulangi kejahatan kembali
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis
nomatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach)
yang diperoleh oleh sumber bahan hukum primer dans ekunder, yang kemudian
perundang-undangan yang sudah ada disesuaikan dengan isi hukum yang terjadi
melalui hasil bahan pustaka yang dianalisis dengan teknik preskriptif kualitatif
artinya bahan hukum yang diperoleh dihasilkan dari menelaah suatu permasalahan
berdasarkan peraturan perundag-undangan, dengan menelaah permasalahan dari
umum kekhusus.
Hasil penelitian yang di peroleh yaitu upaya yang dilakukan oleh
pemerntah Kabupaten Sumenep khususunya dalam mengatasi kejahatana
susila/pelecehan seksual yaitu dengan memberikan pengetahuan dasar mengenai
apa itu pelecehan seksual serta apa dampak yang akan terjadi akibat perbuatan
tersebut, selain itu seharusnya dar ipihak berwajib melakukan sosialisasi terhadap
masyarakat paling tidak satu bulan satu kali untuk memberikan pengetahuan lebih
jelas mengenai kejahatan asusila berserta dan pak yang akan terjadi terhadap
korban pelecehan seksual tersebut, dalam penegakan hokum serta pemberian
sanksi terhadap pelaku yang terbukti melakukan kejahatan asusila /pelecehan
seksual yang telah ditetapkan oleh Undang-undang untuk penegakan dan
pemberian sanksi terhadap tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh
oknum ASN, himbauan atau upaya saja tidak cukup harus ada sanksi yang
diberikan kepada pelaku.
Kesimpulan
dari
penelitian
ini
yaitu
dasar
pertimbangan
penangulangan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sumenep kurang
efektif serta penegakan hokum dan pemberian sanksi yang kurang sesuai
mengingat kejahatan tersebut sangat merugikan bagi korban dan juga sampai saat
ini masih banyak terdapat kejahatan-kejahatan terhadap asusila/pelecehan seksual,
saran bagi pemerintah agar lebih memperhatikan dalam hal penegakan hokum dan
upaya penangulangan yang diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kasus
kejahatan terhadap asusila.
Kata kunci :Tindak pidana, pelecehan seksual, Aparatursipil Negara.