Abstract :
Lingkungan yang sehat akan memberikan dampak yang baik terhadap
kehidupan makhluk hidup serta dapat memberikan kesejahteraan bagi dirinya
terutama manusia. Manusia sebagai makhluk yang sempurna juga mempunyai
sifat yang social mempunyai kewajiban untuk melestarikan, merawat, serta
menjaga kebersihan lingkungan agar lingkungan selalu bersih dan sehat.
Lingkungan yang terawat, maka akan menjamin kualitas manusia dengan
kenyamanan, yang terbaik. Oleh sebab itu perlu disadari bahwa lingkungan
merupakan pemegang peranan terpenting bagi kehidupan manusia serta makhluk
hidup lainnya.
Berdasarkan rumusan masalah di atas yaitu, bagaimana pengaruh
pencemaran lingkungan terhadap masyarakat di sekitar serta bagaimana
pertimbangan pengenaan sanksi yang harus diberikan kepada pengusaha pabrik
tahu terkait pencemaran lingkungan.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yaitu
menggunakan dasar analisis terhadap perundang-undangan atau beberapa
dokumen lainnya berlaku.Pendekatan Masalah yang digunakan dalam penelitian
ini adalah pendekatan perundang-undangan yaitu penelitian yang mengutamakan
bahan hukum yang berupa peranturan perundang-undangan sebagai acuan dasar
dalam melakukan penelitian.di Desa Kasengan dan di Desa Kebunan Kabupaten
Sumenep.
Berdasarkan metode penelitian ini lingkungan merupakan memegang
peranan yang sangat penting bagi kehidupan kita terutama dalam kesehatan.
Lingkungan yang bersih pastinya akan memberikan dampak yang baik bagi
kesehatannya. Sebaliknya, lingkungan yang tercemar pasti akan menyebabkan
berbagai dampak yang buruk bagi dirinya. Seperti pengaruh pencemaran
lingkungan terhadap masyarakat sekitar, terutama akan berpengaruh pada
kesehatan. seperti akan menimbulkan penyakit pernafasan, asma, alergi, infeksi
pernafasan, iritasi hidung, iritasi mata, gatal-gatal atau ispa dan bisa pula penyakit
yang lain. Tentunya pencemaran lingkungan bukan saja berpengaruh kepada
kesehatan saja, namun juga akan berpengaruh pada lingkungan itu sendiri
sehingga menimbulkan dampak pengaruh yang buruk terhadap tanah, air serta
udara. Lalu bagaimana pertimbangan pengenaan sanksi yang harus diberikan
kepada pengusaha pabrik tahu terkait pencemaran lingkungan. Pertimbangan
pengenaan sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha pabrik tersebut ada 3
pertimbangan pengenaan sanksi yaitu:Administrasi, Perdata, Pidana.
Adapun kesimpulan diatas yaitu,Pengaruh pencemaran lingkungan
terhadap masyarakat sekitar tentunya akan berpengaruh pada kesehatan. adapun
dampak pencemaran lingkungan terhadap kesehatan tersebut yaitu akan
berperngaruh pada kesehatan manusia sehingga, manusia itu muda terkena
penyakit seperti penyakit pernafasan, asma, alergi, infeksi pernafasan, iritasi
hidung, atau iritasi mata atau bisa pula bentuk penyakit lainnya. Bukan hanya
berpengaruh pada kesehatan saja tentunya pencemaran lingkungan juga
berpengaruh pada lingkungan sekitar sehingga akan menyebabkan pencemaran
pada tanah, air. Serta udara.Tanah yang biasanya miliki kesuburan kini tidak bisa
subur lagi.. Air yang sebelumnya bersih kini berubah menjadi keruh. sehingga
akan menyebabkan rusaknya ekosistem. Udara yang kotor akan penyebabkan
gangguan pada pernafasan. Adapun pertimbangan pengenaan sanksi yang harus
diberikan kepada pengusaha pabrik tahu terkait pencemaran lingkungan tersebut
yaitu yang pertama sanksi administratif dimana sanksi ini akan diberikan kepada
pelaku usaha yang melanggar aturan hukum atau ketentuan UU yang bersifat
administratif. sanksi administratif yaitu berupa, denda, teguran tertulis, paksaan
pemerintah, pembekuan izin sementara atau pencabutan izin lingkungan. Kedua
yaitu sanksi perdata. Sanksi yang diterapkan kepada seseorang yang telah
melanggar ketentuan hukum yang telah dibuatnya dalam suatu perikatan. Ketiga
yaitu sanksi pidana. Sanksi pidana ini biasanya di jatuhkan kepada seseorang yang
telah melanggar ketentuan hukum pidana berupa hukuman penjara beserta denda,
hingga hukuman mati.
Kata kunci : Ruang Lingkup Lingkungan Hidup, Faktor- Faktor Penyebab
Terjadinya Masalah Lingkungan.