DETAIL DOCUMENT
PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT DARI LIMBAH TAHU (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Dewi, Retni Kartika
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-11-29 07:59:27 
Abstract :
Lingkungan yang sehat akan memberikan dampak yang baik terhadap kehidupan makhluk hidup serta dapat memberikan kesejahteraan bagi dirinya terutama manusia. Manusia sebagai makhluk yang sempurna juga mempunyai sifat yang social mempunyai kewajiban untuk melestarikan, merawat, serta menjaga kebersihan lingkungan agar lingkungan selalu bersih dan sehat. Lingkungan yang terawat, maka akan menjamin kualitas manusia dengan kenyamanan, yang terbaik. Oleh sebab itu perlu disadari bahwa lingkungan merupakan pemegang peranan terpenting bagi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya. Berdasarkan rumusan masalah di atas yaitu, bagaimana pengaruh pencemaran lingkungan terhadap masyarakat di sekitar serta bagaimana pertimbangan pengenaan sanksi yang harus diberikan kepada pengusaha pabrik tahu terkait pencemaran lingkungan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yaitu menggunakan dasar analisis terhadap perundang-undangan atau beberapa dokumen lainnya berlaku.Pendekatan Masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan yaitu penelitian yang mengutamakan bahan hukum yang berupa peranturan perundang-undangan sebagai acuan dasar dalam melakukan penelitian.di Desa Kasengan dan di Desa Kebunan Kabupaten Sumenep. Berdasarkan metode penelitian ini lingkungan merupakan memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan kita terutama dalam kesehatan. Lingkungan yang bersih pastinya akan memberikan dampak yang baik bagi kesehatannya. Sebaliknya, lingkungan yang tercemar pasti akan menyebabkan berbagai dampak yang buruk bagi dirinya. Seperti pengaruh pencemaran lingkungan terhadap masyarakat sekitar, terutama akan berpengaruh pada kesehatan. seperti akan menimbulkan penyakit pernafasan, asma, alergi, infeksi pernafasan, iritasi hidung, iritasi mata, gatal-gatal atau ispa dan bisa pula penyakit yang lain. Tentunya pencemaran lingkungan bukan saja berpengaruh kepada kesehatan saja, namun juga akan berpengaruh pada lingkungan itu sendiri sehingga menimbulkan dampak pengaruh yang buruk terhadap tanah, air serta udara. Lalu bagaimana pertimbangan pengenaan sanksi yang harus diberikan kepada pengusaha pabrik tahu terkait pencemaran lingkungan. Pertimbangan pengenaan sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha pabrik tersebut ada 3 pertimbangan pengenaan sanksi yaitu:Administrasi, Perdata, Pidana. Adapun kesimpulan diatas yaitu,Pengaruh pencemaran lingkungan terhadap masyarakat sekitar tentunya akan berpengaruh pada kesehatan. adapun dampak pencemaran lingkungan terhadap kesehatan tersebut yaitu akan berperngaruh pada kesehatan manusia sehingga, manusia itu muda terkena penyakit seperti penyakit pernafasan, asma, alergi, infeksi pernafasan, iritasi hidung, atau iritasi mata atau bisa pula bentuk penyakit lainnya. Bukan hanya berpengaruh pada kesehatan saja tentunya pencemaran lingkungan juga berpengaruh pada lingkungan sekitar sehingga akan menyebabkan pencemaran pada tanah, air. Serta udara.Tanah yang biasanya miliki kesuburan kini tidak bisa subur lagi.. Air yang sebelumnya bersih kini berubah menjadi keruh. sehingga akan menyebabkan rusaknya ekosistem. Udara yang kotor akan penyebabkan gangguan pada pernafasan. Adapun pertimbangan pengenaan sanksi yang harus diberikan kepada pengusaha pabrik tahu terkait pencemaran lingkungan tersebut yaitu yang pertama sanksi administratif dimana sanksi ini akan diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan hukum atau ketentuan UU yang bersifat administratif. sanksi administratif yaitu berupa, denda, teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin sementara atau pencabutan izin lingkungan. Kedua yaitu sanksi perdata. Sanksi yang diterapkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum yang telah dibuatnya dalam suatu perikatan. Ketiga yaitu sanksi pidana. Sanksi pidana ini biasanya di jatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan hukum pidana berupa hukuman penjara beserta denda, hingga hukuman mati. Kata kunci : Ruang Lingkup Lingkungan Hidup, Faktor- Faktor Penyebab Terjadinya Masalah Lingkungan. 
Institution Info

Universitas Wiraraja