Abstract :
Sebagai penerus bangsa pada kenyataannya saat ini tidak sedikit anak-anak
bangsa terjerumus ke hal-hal yang tidak mendorong mereka tumbuh sebagai anak
bangsa yang berkualitas, salah satu yang menjadi pengganjal perkembangan anak
yaitu penyalahgunaan narkotika di kalangan anak. Penyalahgunaan narkotika oleh
anak saat ini menjadi perhatian banyak orang dan terus-menerus dibicarakan dan
dipublikasikan. Bahkan masalah penyalahgunaan narkotika menjadi perhatian
berbagai kalangan apalagi adanya keterlibatan anak sebagai kurir narkotika yang
merupakan rangkaian pemufakatan jahat dalam menjalankan peredaran narkotika
secara illegal.
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis ingin mengetahui apa hak-
hak anak yang menjalani putusan Pengadilan, dan bagaimana pelaksanaan
penegakan hukum terhadap anak yang melanggar hukum menurut hukum positif.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif
dengan pendekatan peraturan peraturan (Statue Approach) yang diperoleh dari
sumber bahan hukum primer dan sekunder, yang kemudian hukum yang sudah
ada dikumpulkan dan diolah berdasarkan peraturan perundang-undangan
disesuaikan dengan isu hukum yang terjadi melalui hasil bahan pustaka, publikasi
tentang hukum meliputi buku-buku, literature, pendapat ahli yang berkompeten,
tulisan dari para ahli, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan
pengadilan yang ada relevansinya dengan penulisan ini.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu hak-hak anak yang menjalani
putusan Pengadilan yaitu anak berhak mendapatkan penjelasan tentang tata cara
selama persidangan berlangsung, dan anak selama persidangan membutuhkan
penasihat untuk bisa membantu dalam proses persidangan, dan selama
persidangan, anak juga berhak menyatakan pendapat tentang dirinya atau anak
berhak melakukan pembelaan selama persidangan, selama persidangan anak juga
bisa meminta ataupun memohon ganti rugi atas perlakuan yang menyebabkan
anak tersebut menderita karena ditangkap atau ditahan jika ada kekeliruan dalam
penahanan, dan selain itu anak juga mempunyai hak untuk meminta persidangan
tertutup demi kepentingan anak. Dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap
anak yang melanggar hukum menurut hukum positif yaitu Pemerintah dan
Lembaga Negara seharusnya memberikan perlindungan khusus pada anak, dan
yang paling khusus untuk anak yang berhadapan dengan hukum dan anak yang
menjadi korban penyalahgunaan narkotika
xi
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu hak-hak anak yang menjalani putusan
pengadilan kurang efektif serta pelaksanaan penegakan hukum terhadap anak
menurut hukum positif yaitu meskipun anak yang menjadi kurir narkotika dan
anak tersebut jadi pelaku peredaran gelap narkotika, anak juga bisa dikatakan
sebagai korban, sehingga dengan demikian untuk pendekatan keadilan restorative
bisa dilakukan untuk tercapainya diversi.
Kata Kunci : Pidana dan Pemidanaan, Pengertian Anak, Pengertian Narkotika