DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KONTRAK PADA PERUSAHAAN SWASTA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Widiyawati, Ayu Tri
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-11-30 03:36:07 
Abstract :
Kebutuhan manusia yang beraneka ragam menuntut manusia untuk bekerja agar bisa memenuhi semua kebutuhan hidup. Dengan bekerja pada usaha orang lain ataupun usaha sendiri, maka akan lebih membantu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut. Tidak semua perusahaan membuka lowongan kerja untuk karyawan tetap akan tetapi perusahaan lebih banyak yang membuka lowongan pekerjaan dengan sistem kontrak.Kegiatan pekerja dalam sistem kontrak tersebut lebih cepat terselesaikan.Karyawan kontrak hanya mengutamakan penyelesaian batas waktu tertentu yang telah disepakati antara kedua belah pihak baik pekerja dengan perusahaan yang sudah menerima pekerja tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja perlindungan hukum untuk pekerja kontrak menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan untuk mengetahui bagaimana jika ada pekerja kontrak yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir. Untuk menjawab permasalah yang ada maka tipe yang digunakan adalah yuridis normatif dan menggunakan pedekatan perundang-undangan dengan menggunanakan sumber bahan hukum primer yang di tunjang oleh sumber bahan sekunder. Kemudian bahan hukum yang sudah terkumpul diolah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang kemudian disesuaikan melalui bahan pustaka yang kemudian dianalisis dengan teknik preskripstif dan juga deduktif. Hasil dari penelitian ini merupakan upaya perlindungan hukum yang diberikan pengusaha terhadap pekerja/buruh. Perlindungan yang diberikan terhadap pekerja/buruh supaya bisa mencegah adanya suatu kecelakaan di dalam perusahaan dan juga mengetahui alasan pekerja/buruh memutuskan hubungan pekerjaan dengan pengusaha. Pekerja/buruh memutuskan hubungan pekerjaan karena adanya konflik yang terjadi di dalam perusahaan yang mengharuskan pekerja tersebut mengundurkan dirinya. Kesimpulan dari penelitian ini merupakan perlindungan terhadap pekerja/buruh untuk dapat mencegah adanya resiko kecelakaan di dalam perusahaan. Kemudian tidak hanya dengan keselamatan kerja melainkan juga dengan pemberian upah untuk pekerja yang harus sesuai dengan aturan undang- undang ketenagakerjaan. Pemutusan hubungan kerja sebelum waktunya juga memiliki alasan tersendiri karena sifat pekerja berbeda-beda. Mengundurkan diri x sebelum masa kontrak tersebut biasanya sering terjadi di dalam lingkungan pekerjaan. Dimana lingkungan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ap yang diharapkan. Sehingga pengusaha yang mempekerjakan seseorang untuk menjalankan tugasnya dengan baik, maka setidaknya pekerja memberikan upah yang sudah ditetapkan di dalam aturan undang-undang Kata Kunci : Perlindungan Hukum Tenaga kontrak, Tenaga Kontrak, Perusahaan, Ketenagakerjaan 
Institution Info

Universitas Wiraraja