Abstract :
Kebutuhan manusia yang beraneka ragam menuntut manusia untuk bekerja
agar bisa memenuhi semua kebutuhan hidup. Dengan bekerja pada usaha orang
lain ataupun usaha sendiri, maka akan lebih membantu untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat tersebut. Tidak semua perusahaan membuka lowongan
kerja untuk karyawan tetap akan tetapi perusahaan lebih banyak yang membuka
lowongan pekerjaan dengan sistem kontrak.Kegiatan pekerja dalam sistem
kontrak
tersebut
lebih
cepat
terselesaikan.Karyawan
kontrak
hanya
mengutamakan penyelesaian batas waktu tertentu yang telah disepakati antara
kedua belah pihak baik pekerja dengan perusahaan yang sudah menerima pekerja
tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja perlindungan hukum
untuk pekerja kontrak menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan dan untuk mengetahui bagaimana jika ada pekerja kontrak yang
mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.
Untuk menjawab permasalah yang ada maka tipe yang digunakan adalah
yuridis normatif dan menggunakan pedekatan perundang-undangan dengan
menggunanakan sumber bahan hukum primer yang di tunjang oleh sumber bahan
sekunder. Kemudian bahan hukum yang sudah terkumpul diolah berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang kemudian disesuaikan melalui
bahan pustaka yang kemudian dianalisis dengan teknik preskripstif dan juga
deduktif.
Hasil dari penelitian ini merupakan upaya perlindungan hukum yang
diberikan pengusaha terhadap pekerja/buruh. Perlindungan yang diberikan
terhadap pekerja/buruh supaya bisa mencegah adanya suatu kecelakaan di dalam
perusahaan dan juga mengetahui alasan pekerja/buruh memutuskan hubungan
pekerjaan dengan pengusaha. Pekerja/buruh memutuskan hubungan pekerjaan
karena adanya konflik yang terjadi di dalam perusahaan yang mengharuskan
pekerja tersebut mengundurkan dirinya.
Kesimpulan dari penelitian ini merupakan perlindungan terhadap
pekerja/buruh untuk dapat mencegah adanya resiko kecelakaan di dalam
perusahaan. Kemudian tidak hanya dengan keselamatan kerja melainkan juga
dengan pemberian upah untuk pekerja yang harus sesuai dengan aturan undang-
undang ketenagakerjaan. Pemutusan hubungan kerja sebelum waktunya juga
memiliki alasan tersendiri karena sifat pekerja berbeda-beda. Mengundurkan diri
x
sebelum masa kontrak tersebut biasanya sering terjadi di dalam lingkungan
pekerjaan. Dimana lingkungan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan ap yang
diharapkan. Sehingga pengusaha yang mempekerjakan seseorang untuk
menjalankan tugasnya dengan baik, maka setidaknya pekerja memberikan upah
yang sudah ditetapkan di dalam aturan undang-undang
Kata Kunci : Perlindungan Hukum Tenaga kontrak, Tenaga Kontrak, Perusahaan,
Ketenagakerjaan