DETAIL DOCUMENT
PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PENYIDIK DALAM PROSES PRAPERADILAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 24/PID. Pra/2018/PN.JKT.SEL)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Purbaya, Adi
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-11-30 03:46:37 
Abstract :
Pada hakikatnya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik hasil dari proses penyelidikan dari sebuah laporan dan dilanjutkan dengan penyidikan melalui sebuah proses keterangan saksi dan alat bukti. Dalamkasus tindak pidana korupsi beberapa orang yang disangkakan menjadi tersangka oleh penyidik melakukan pengajuan praperadilan Tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (Legal reseach). Hukum sebagai norma, baik yang diidentikkan dengan keadilan yang harus di wujudkan ataupun norma yang telah terwujud sebagai perintah secara positif terumus jelas untuk menjamin kepastiannya dan juga berupa norma-norma yang merupakan produk dari seorang hakim pada waktu hakim itu memutuskan suatu perkara dengan memperhatikan manfaat bagi para pihak yang berperkara. Dalam KUHAP, memang diatur mengenai kontrol atas pelaksanaan upaya paksa oleh aparat penegak hukum, yaitu melalui lembaga praperadilan, khusus dan terbatas pada Pasal 77 KUHAP. Namun, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 21 / PUU-XII / 2014, tertanggal 28 April 2015 bahwa validitas Penentuan Tersangka, penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari kewenangan pra-persidangan. Sebagai objek studi dan analisis dalam penelitian ini akan membahas studi kasus Putusan Pra-Peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 24/Pid.Pra/2018/PN.JKT.SEL. Putusan tersebut merupakan putusan prapersidangan yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century yang menarik perhatian banyak orang baik dari aktivis anti-korupsi dan akademisi hukum bahkan masyarakat luas juga memberikan perhatian besar. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka untuk masalah hukum dalam penelitian ini, yaitu: pertimbangan hukum mengenai perintah untuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi terhadap seseorang berdasarkan Keputusan PraPeradilan Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri Nomor : 24/Pid.Pra/2018/PN.JKT.SEL., terkait dengan otoritas lembaga pra-persidangan; kewajiban penyelidik untuk memerintahkan dilakukannya investigasi dan menentukan tersangka berdasarkan keputusan praperadilan dalam korupsi; dan apakah putusan persidangan yang menyatakan bahwa seseorang terlibat dalam tindak pidana korupsi dapat digunakan sebagai bukti awal bahwa seseorang dapat dijadikan tersangka dalam tindak pidana korupsi, atau tidak. Lembaga praperadilan sejatinya hanya berwenang menguji terhadap pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik dan bukan untuk mewajibkan penyidik melakukan upaya paksa dengan menetapkan tersangka, apabila dilihat dari ketentuan normatif maka penetapan tersangka baru pada dasarnya telah diluar dari kewenangan hakim praperadilan Kata Kunci : Praperadilan, Tindak Pidana Korupsi 
Institution Info

Universitas Wiraraja