Abstract :
Pada hakikatnya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik hasil dari proses
penyelidikan dari sebuah laporan dan dilanjutkan dengan penyidikan melalui
sebuah proses keterangan saksi dan alat bukti. Dalamkasus tindak pidana korupsi
beberapa orang yang disangkakan menjadi tersangka oleh penyidik melakukan
pengajuan praperadilan
Tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif (Legal
reseach). Hukum sebagai norma, baik yang diidentikkan dengan keadilan yang
harus di wujudkan ataupun norma yang telah terwujud sebagai perintah secara
positif terumus jelas untuk menjamin kepastiannya dan juga berupa norma-norma
yang merupakan produk dari seorang hakim pada waktu hakim itu memutuskan
suatu perkara dengan memperhatikan manfaat bagi para pihak yang berperkara.
Dalam KUHAP, memang diatur mengenai kontrol atas pelaksanaan upaya
paksa oleh aparat penegak hukum, yaitu melalui lembaga praperadilan, khusus
dan terbatas pada Pasal 77 KUHAP. Namun, berdasarkan Keputusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia No. 21 / PUU-XII / 2014, tertanggal 28 April 2015
bahwa validitas Penentuan Tersangka, penggeledahan dan penyitaan merupakan
bagian dari kewenangan pra-persidangan. Sebagai objek studi dan analisis dalam
penelitian ini akan membahas studi kasus Putusan Pra-Peradilan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Nomor : 24/Pid.Pra/2018/PN.JKT.SEL. Putusan tersebut
merupakan putusan prapersidangan yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi
(MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century yang menarik perhatian banyak orang
baik dari aktivis anti-korupsi dan akademisi hukum bahkan masyarakat luas juga
memberikan perhatian besar.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka untuk masalah hukum dalam
penelitian ini, yaitu: pertimbangan hukum mengenai perintah untuk melakukan
penyidikan dan menetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi terhadap
seseorang berdasarkan Keputusan PraPeradilan Jakarta Selatan. Pengadilan
Negeri Nomor : 24/Pid.Pra/2018/PN.JKT.SEL., terkait dengan otoritas lembaga
pra-persidangan; kewajiban penyelidik untuk memerintahkan dilakukannya
investigasi dan menentukan tersangka berdasarkan keputusan praperadilan dalam
korupsi; dan apakah putusan persidangan yang menyatakan bahwa seseorang
terlibat dalam tindak pidana korupsi dapat digunakan sebagai bukti awal bahwa
seseorang dapat dijadikan tersangka dalam tindak pidana korupsi, atau tidak.
Lembaga praperadilan sejatinya hanya berwenang menguji terhadap
pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik dan bukan untuk mewajibkan penyidik
melakukan upaya paksa dengan menetapkan tersangka, apabila dilihat dari
ketentuan normatif maka penetapan tersangka baru pada dasarnya telah diluar dari
kewenangan hakim praperadilan
Kata Kunci : Praperadilan, Tindak Pidana Korupsi