Abstract :
Penelitian ini didasarkan atas fakta bahwa Penyalahgunaan narkotika di
Indonesia saat ini dikategorikan sudah menjamur. Apalagi negara Indonesia terdiri
dari beribu-ribu kepulauan yang memiliki kondisi strategis, baik dilihat dari segi
ekonomi, sosial, dan politik baik dalam dunia internasional maupun nasional,
Indonesia juga banyak pelabuhan-pelabuhan tikus yang kurang pengawasan dari
pemerintah, sehingga banyak pelaku kejahatan Narkotika dengan cara
memanfaatkannya melalui transaksi.
Berdasarkan kenyataan diatas, peneliti merumuskan 2 permasalahan yaitu
: (a)Apa yang menjadi penyebab anak menjadi kurir Narkoba? (b)Apa sanksi
terhadap anak yang menjadi kurir Narkoba?. Dimana peniliti memiliki tujuan
dalam skripsi ini yaitu: (a) untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab anak
menjadi kurir Narkoba. (b) untuk mengetahui sanksi terhadap anak yang menjadi
kurir Narkoba. Untuk menjawab kedua permasalahan tersebut diatas, penelitian
ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan masalah, pendekatan
perundang-undangan (Statute Aprroach). Adapun sumber bahan hukum terdiri
dari bahan primer dan bahan sekunder, teknik pengumpulan dan pengolahan data
diambil dengan cara studi kepustakaan menggunakan bahan hukum yang
menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau permasalahan yang
menjadi obyek penelitian. Dalam penelitian ini membutuhakn analisis bahan
hukum yang mampu menjawab permasalahan yang ada dengan menguraikan,
menjelaskan, dan menggambarkan sesuai permasalahan yang berkaitan dengan
skripsi ini, kemudian mengambil satu kesimpulan berdasarkan analisis yang
sudah dilakukan.
Dari hasil penelitian ini, penyebab anak jadi sebagai kurir narkoba yaitu
faktor lingkungan, faktor ekonomi dan faktor pendidikan dan sekolah.
Perlindungan hukum terhadap anak harus menjamin dan melindungi anak dan
hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dapat disimpulkan bahwa penyebab anak jadi kurir narkoba karena faktor
lingkungan, ekonomi dan pendidikan di sekolah. Agar hal ini menjadi baik, pihak
kepolisian dan BNN sebagai aparat yang berhubungan langsung dan bertanggung
jawab dalam menangani kasus peredaran narkotika, hendaknya dapat bertindak
tegas kepada pelaku yang menjadikan anak sebagai kurir narkotika, agar ada efek
ii
jera bagi para pelaku lain yang belum sempat tertangkap supaya takut untuk
melakukan hal yang sama yaitu menjadikan anak sebagai korban peredaran
narkotika.
Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Anak, Kurir, Narkoba.