DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ANAK YANG MENJADI KURIR NARKOBA (Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Ansori, Roy
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-11-30 03:50:57 
Abstract :
Penelitian ini didasarkan atas fakta bahwa Penyalahgunaan narkotika di Indonesia saat ini dikategorikan sudah menjamur. Apalagi negara Indonesia terdiri dari beribu-ribu kepulauan yang memiliki kondisi strategis, baik dilihat dari segi ekonomi, sosial, dan politik baik dalam dunia internasional maupun nasional, Indonesia juga banyak pelabuhan-pelabuhan tikus yang kurang pengawasan dari pemerintah, sehingga banyak pelaku kejahatan Narkotika dengan cara memanfaatkannya melalui transaksi. Berdasarkan kenyataan diatas, peneliti merumuskan 2 permasalahan yaitu : (a)Apa yang menjadi penyebab anak menjadi kurir Narkoba? (b)Apa sanksi terhadap anak yang menjadi kurir Narkoba?. Dimana peniliti memiliki tujuan dalam skripsi ini yaitu: (a) untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab anak menjadi kurir Narkoba. (b) untuk mengetahui sanksi terhadap anak yang menjadi kurir Narkoba. Untuk menjawab kedua permasalahan tersebut diatas, penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan masalah, pendekatan perundang-undangan (Statute Aprroach). Adapun sumber bahan hukum terdiri dari bahan primer dan bahan sekunder, teknik pengumpulan dan pengolahan data diambil dengan cara studi kepustakaan menggunakan bahan hukum yang menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau permasalahan yang menjadi obyek penelitian. Dalam penelitian ini membutuhakn analisis bahan hukum yang mampu menjawab permasalahan yang ada dengan menguraikan, menjelaskan, dan menggambarkan sesuai permasalahan yang berkaitan dengan skripsi ini, kemudian mengambil satu kesimpulan berdasarkan analisis yang sudah dilakukan. Dari hasil penelitian ini, penyebab anak jadi sebagai kurir narkoba yaitu faktor lingkungan, faktor ekonomi dan faktor pendidikan dan sekolah. Perlindungan hukum terhadap anak harus menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dapat disimpulkan bahwa penyebab anak jadi kurir narkoba karena faktor lingkungan, ekonomi dan pendidikan di sekolah. Agar hal ini menjadi baik, pihak kepolisian dan BNN sebagai aparat yang berhubungan langsung dan bertanggung jawab dalam menangani kasus peredaran narkotika, hendaknya dapat bertindak tegas kepada pelaku yang menjadikan anak sebagai kurir narkotika, agar ada efek ii jera bagi para pelaku lain yang belum sempat tertangkap supaya takut untuk melakukan hal yang sama yaitu menjadikan anak sebagai korban peredaran narkotika. Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Anak, Kurir, Narkoba. 
Institution Info

Universitas Wiraraja