Abstract :
Pertambangan merupakan suatu bidag ush yang karena sifat dan
kegiatanya selalu cendrung mengksploitasi dan mengbah alam lingkungan.Usaha
pertambangan
selalu
identikkan
dengan
kegiatan-kegiatan
menggali,mengeruk,membongkar,mengeksploitasi,dan lain sebagainya sehingga
mengakibatkan
lubang-lubang
galian
yang
menganga,genangan-genangan
air,gundukan tanah buangan,atau bongkaran batu penambangan yang kurang
sedap di pandang dan merusak lingkungan.
Rumusan masalah ini adalah Faktor apa saja yng timbul di pertambangan
batu fosfat ilegal di Desa Gadu Kecamatan Ganding ?. Bertujuan untuk
mengetahui faktor apa saja yang timbul dalam pertambangan batu fosfat ilegal.
Bagaimana dampak dn solusi permasalahan yuridis pertambangan batu fosfat
ilegal di Desa Gadu Kecamatan Ganding. Bertujuan untuk mengetahui apa saja
dampak yang terjadi pada lingkungan desa gadu kecamatan ganding.
Penelitian ini termasuk kedalam kategori penenelitin empiris. Penelitian
dikumpulkan melalui berdasarkan hasil lapang. Analisis dilakukan dengan
menggunakan metode yuridis dan kualitatif
maraknya pertambangan batu fosfat secara liar dikabupaten Sumenep
disebabkan karena lemahnya penegakan hukum terhadap penmbang liar
tersebut,kurangnya
pengetahuan
masyarakat
tentang
peraturan-peraturan
pertambangan,kegiatan pertambangan liar tersebut tidak mempunyai izin. Karena
bagi sebagian kalangan masyarakat yang melakukan penmbangan batu fosfat
secara liar tersebut agar mampu untuk meningkatkan perekonomianya dengan
cepat tanpa memperhatikan dampak yang akan terjadi pada alam sekitarnya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis latar belakang yang berisi
sanksi-sanksi yang dilakukan penambangan ilegal, faktor-faktor penyebab
terjadinya pertambangan ilegal dan Apa dampak yang ditimbulkan dari
pertambangan batu fosfat ilegal terhadap lingkungan sekitarnya.
Kata Kunci :Pertambangan, batu fosfat, ilegal