Abstract :
Pelaku pencurian semakin marak terjadi. Salah satunya pencurian sepeda
motor. Sepeda motor yang mereka ambil akan dijadikan barang bukti di
pengadilan. Bagi mereka sebagai pemilik sepeda motor tersebut dapat melakukan
pinjam pakai barang bukti asalkan sepeda motor tersebut memang benar hak milik
orang tersebut dengan menunjukkan hak kepemilikan terhadap benda sitaan.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana prosedur pinjam pakai
barang bukti tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pinjam pakai barang
bukti tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP). Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan
menganalisis mengenai prosedur pinjam pakai barang bukti dan perlindungan
hukum terhadap pinjam pakai barang bukti menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana.Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah
yuridis normatif dimana dlam penelitian ini menggunakan peraturan perundang-
undangan sebagai referensi.
Perlindungan hukum mengenai pinjam pakai barang bukti terdapat dalam
peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang
Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di dalam peraturan
tersebut juga dijelaskan mengenai prosedur pinjam pakai barang bukti di tingkat
penyidikan di kepolisian.
Dapat ditarik kesimpulan dan saran dari hasil penulisan skripsi ini adalah
barang bukti yang masih dalam proses penyidikan dapat dipinjam pakaikan
kepada pemilik barang tersebut atau orang yang berhak terhadap benda tersebut
guna untuk melakukan kegiatan sehari-hari, seperti mencari nafkah, dll. Maka dari
itu masyarakat yang hendak mengajukan proses pinjam pakai mereka harus
memenuhi syarat-syarat dan memenuhi berkas yang dibutuhkan dalam proses
pengajuan pinjam pakai barang bukti.
Kata Kunci : pinjam pakai, barang bukti, tindak pidana