Abstract :
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang diharapkan
dapat mengurangi ketergantungan negara kita terhadap hutang luar negeri. Sektor
pajak dianggap pilihan yang paling tepat karena jumlahnya relatif stabil dan
masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembiayaan pembangunan.
Pajak Penghasilan merupakan salah satu penopang utama dalam penerimaan
pajak, Salah satu pajak penghasilan tersebut adalah PPh Pasal 23. Usaha rental
mobil termasuk pada PPh 23 tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
tingkat kepatuhan wajib pajak pada pemilik usaha rental mobil sebagai objek
pajak PPh 23.
Jenis penelitian ini penelitian kualitatif yang menggunakan data primer
seperti wawancara, dengan informan. Teknik pengumpulan datadilakukan
menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Uji keabsahan data
menggunakan Trianggulasi data. Sedangkan alat analisis data yang digunakan
melalui reduksi, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini
dilakukan pada KPP Pratama Pamekasan dimana penulis menggunakan studi
kasus terhadap penyelesaian skripsi ini.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa
kepatuhan wajib pajak oleh pemilik usaha rental mobil masih sangat rendah,
dimana hal itu disebabkan oleh 3 faktor yaitu minimnya atau kurangnya
pengetatahuan oleh wajib pajak dan legalitas usaha serta tidak adanya sosialisasi
oleh petugas pajak terhadap pemilik usaha rental mobil sebagai objek pajak PPh
Pasal 23.
Kata kunci : Pajak Penghasilan, PPh Pasal 23, Ketidakpatuhan