Abstract :
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan sebuah kebijakan yang
berkaitan dengan keselamatan kerja setiap pegawai. PLN adalah pelaksana
kebijakan K3 yang di terapkan oleh PT. PLN, kebijakan tersebut diberikan
kepada setiap pegawainya dikarenakan pekerjaan yang dilakukan
merupakan pekerjaan yang beresiko mengalami kecelakaan kerja.
Kemudian penelitian ini berupa Implementasi Kebijakan, berkenaan
dengan berbagai kegiatan yang diarahkan dengan realisi program, dalam
hal ini administrator mengatur cara untuk mengorganisir,
menginterprestasikan dan menetapkan kebijakan yang telah diseleksi.
Kebijakan yang diterapkan yaitu Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3).
Untuk mengetahui penerapan Implementasi Kebijakan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) agar dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan
kerja pegawai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif,
dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan
dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilaksanakan di PT. PLN
Sumenep yaitu, Sumberdaya utama dalam implementasi kebijakan adalah
staf yaitu seorang staf atau pegawai menjadi faktor utama dalam kebijakan
perusahaan dikarenakan dibuat atau ditetapkan suatu kebijakan untuk
kepentingan bersama dalam perusahaan, informasi juga cukup penting
dalam perusahaan, dikarenakan adannya informasi dapat menguntungkan
bagi perusahaan. dan fasilitas fisik atau jaminan kesehatan (K3)
merupakan faktor penting dalam implementasi kebijakan yang dimana
jaminan kesehatan (K3) sangat dibutuhkan oleh staf atau pegawai untuk
meminimalisir kecelakaan kerja. Adanya fasilitas fisik atau jaminan
kesehatan (K3) sangat berpengaruh kepada pegawai yang melakukan
pekerjaan yang beresiko mengalami kecelakaan kerja. Sumber Daya
Manusia (SDM) juga merupakan salah satu faktor yang
sangat penting, bahkan tidak dapat dilepaskan dari sebuah organisasi, baik
institusi/lembaga maupun perusahaan. Pada dasarnya, Sumber Daya
Manusia berupa seorang pegawai yang dipekerjakan disebuah organisasi
sebagai perencana dan pelaksana sebagai penggerak untuk mencapai
tujuan organisasi.
Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Keselamatan dan Kesehatan
kerja (K3), Sumber Daya Manusia (SDM)