Abstract :
Alasan yang melatar belakangi dalam penelitian ini yaitu adanya
penyalahgunaan obat keras oleh apoteker. Obat keras yang dalam penjualannya
hanya boleh didapat dengan menggunakan resep dokter tapi bisa didapat tanpa
prosedur peresepan oleh dokter. Dalam penelitian ini membahas tentang tanggung
jawab pihak apoteker dalam penjualan obat keras cytotec tanpa resep dokter yang
terjadi di dalam masyarakat.
Perumusan masalah dari skripsi ini adalah apakah boleh menjual obat
keras cytotec tanpa resep dokter dan bagaimana tanggungjawab apoteker terhadap
penjualan obat keras cytotec tanpa resep dokter. Adapun tujuan dari penulisan
skripsi ini yaitu untuk mengetahui jawaban dari rumusan masalah tersebut.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini
dengan menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian dengan cara
menganalisis perundang ? undangan atau bahan pustaka seperti literatur, buku,
jurnal yang berkaitan untuk membantu penyelesaian penelitian skripsi ini.
Hasil yang didapat dari penelitian skripsi ini dilakukan dengan cara
menganalisis literatur dari undang ? undang, buku, jurnal yang relevan untuk
mendukung penelitian ini. Pembahasan penelitian berisi tentang pengaturan
tentang penjualan obat keras dalam undang ? undang, tanggung jawab pihak
apoteker dari aspek pidana dan juga administrasi turut dengan sanksinya.
Kesimpulannya yaitu berisi tentang ringkasan pembahasan tentang
tanggung jawab apoteker terhadap penjualan obat keras cytotec tanpa resep dokter
yang menjelaskan tentang tanggung jawab pidana serta administrasi yang dapat
dikenakan kepada apoteker tersebut sebagai sanksi dari perbuatan yang dilakukan
dan berisi akibat hukum penjualan obat keras tidak sesuai prosedur. saran yang
berupa peningkatan kesadaran pihak apoteker dalam melakukan kewenangannya
serta perhatian pemerintah untuk penanganan kasus seperti ini.
Kata Kunci : Tanggungjawab, Penjualan Obat Keras, Apoteker.