Abstract :
Sebagian besar masyarakat Indonesia dalam kegiatan sehar-harinya banyak
menggunakan kendaraan bermotor. Pemerintah membentuk suatu UU Nomor 22
Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pelanggaran yang banyak
meresahkan adalah banyaknnya masyarakat di kota Sumenep yang menggunakan
lampu strobo dan sirine pada kendaraan pribadinya yang jelas-jelas tidak boleh
dan yang berhak menggunakan lampu strobe dan sirine tersebut adalahkendaraan
Kepolisian Republik Indonesia.
Rumusan masalah dan tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
penggunaan lampu strobo dan sirine pada saat touring. Dan yang kedua yaitu
untuk mengetahui implementasi sanksi hukum terhadap pengguna lampu strobo
dan sirine pada saat touring, yang mana dalam hal ini dikaitkan dengan Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penelitian ini menggunakan Metode penelitian Sosio Legal. Untuk
Pendekatan masalah menggunakan pendekatan penelitian Yuridis Sosiologis.
Jenis Data atau Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu Jenis Data Primer dan
Sekunder.
Penggunaan lampu strobo dan sirine yang banyak digunakan masyarakat
telah menyimpang dari maksud dan kepentingan tertentu yang diatur dalam Pasal
59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.. Sedangkan hak utama itu
hanya diberikan untuk kendaraan yang mempunyai kepentingan tertentu
sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009. Pelaksanaan sanksi oleh kepolisian bagi para pengguna lampu strobodan
sirine yaitu pertama memberikan perintah berupa teguran secara lisan
(sosialisasi), ketika teguran secara lisan belum di indahkan, maka akan melakukan
langkah selanjutnya yiatu memberikan teguran tertulis berupa surattilang.
Dampak penggunaan strobo yaitu lampu strobo memiliki warna yang
mencolok dan mudah menarik perhatian. Selain itu, lampu strobo juga sangat
mengganggu penglihatan. Diharapkan para pengendara khususnya club motor
yang menggunakan lampu strobo dan sirineagarmemperhatikan lagi penggunaan
lampu strobo dan sirine yang ada dalam pasal 58 dan 59 Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Baik disaat touring ataupun
berkendara sehari-hari agar terciptanya tertib berlalu lintas ketika berkendara dan
tidak mengganggu pengendara lain.
Kata Kunci : Lalu Lintas, Pengendara, Lampu Strobo, Sirine, Touring