Abstract :
kehidupan di dunia ini, kita memiliki dua jenis kelamin (laki-laki dan
perempuan) secara alamiah dan sebagai manusia yang memiliki fikiran sehingga
memiliki daya Tarik antar laki-laki dan perempuan agar bisa hidup Bersama atau
berpasangan. Secara logis membentuk suatu ikatan antara lahir dan batin bertujuan
untuk menciptakan keluarga yang sejahtera dan abadi. Pernikahan menjadi momen
sangat penting bagi setiap orang sebab semua orang merayakan pernikahan tersebut
untuk menunjukkan status hubungan tersebut sebagai suami istri di Indonesia dan
pernikahan tersebut harus sah dan resmi dari segi agama dan negara.
Pada judul terdapat beberapa rumusan masalah yang ditemukan yaitu status
anak dalam memperoleh haknya dalam rumah tangga yang belum tercatat yang kedua
dasar hukum Penerbitan Akta Lahir anak yang Lahir dari perkawinan orang tua yang
belum dicatatkan serta terdapat beberapa tujuan menganalisis status anak dalam
memperoleh haknya jika kedua orang tersebut melakukan pernikahan tetapi tidak
tercatat yang kedua menyimpulkan dan menganalisis dasar hukum penerbitan akta
lahir anak dari kedua orang tua yang belum dicatatkan.
Dalam melakukan penulisan skripsi tersebut penulis menggunakan metode
penelitian hukum yaitu hukum Normatif atau penelitian hukum yuridis normative.
penelitian hukum normatif pada dasarnya merupakan suatu kegiatan yang akan
mengkaji aspek-aspek (untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di dalam )
internal dari hukum positif serta peraturan perundang-undangan.
Hasil dari pembahasan dalam memperoleh haknya anak dalam keluarga yang
belum tercatatkan pada pasal pasal 5 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyebutkan bahwa ?Setiap anak berhak atas
suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan? akan tetapi pada
Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 menjelaskan bahwa suatu perkawinan adalah
sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing, agama serta kepercayaannya
itu di samping itu tiap-tiap perkawinan harus di catat berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku akan tetapi anak dapat memperoleh haknya berupa
akta lahir tetapi dalam akta lahir tersebut hanya tercantum nama ibu semata.
Jadi kesimpulan yang dapat diambil anak dapat memperoleh haknya akan tetapi
di akta lahir tersebut hanya tercantum nama ibu semata dan tidak diakui oleh seorang
ayah. Apabila ibu dan ayah tersebut bisa sama sama mengakui anak tersebut,
pasangan tersebut hendaknya mendaftarkan pernikahan mereka dengan itsbat nikah.
Saran kepada setiap pasangan suami istri yang belum tercatatkan bila ingin mengakui
seorang anak tersebut segera mendaftarkan itsbat nikah.
Kata Kunci: perkawinan tidak tercatat, akta lahir, Anak