Abstract :
Perbuatan pengemisan dalam pasal 504 KUHP (Kitab Undang Undang
Hukum Pidana) merupakan perbuatan kriminal yang dikualifikasikan sebagai
tindak pidana pelanggaran (overtredingen) di bidang ketertiban umum.
Ketentuan tersebut menegaskan pengemisan yang dapat dikenakan sanksi
pidana hanya pengemisan yang dilakukan di muka umum.
Perumusan masalah dari skripsi ini adalah Bagaimana pengaturan
hukum terhadap pengemis bermodus manusia silver berdasarakan hukum
positif di Indonesia dan Bagaimana pertanggungjawaban peran pemerintah
dengan adanya pengemis bermodus bermodus manusia silver berdasarkan
hukum positif di Indonesia. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini ialah
untuk mengetahui dan mendapatkan solusi dari rumusan masalah tersebut.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan beberapa sumber
bahan hukum primer dan sekunder, serta penelusuran bahan hukum melalui
perundang-undangan dan literatur lainnya.
Pengaturan hukum dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana
terhadap pengemis di Indonesia yang di atur dalam ketentuan pasal 504 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Pendekatan peran pemerintah merupakan
seperangkat tindakan pemerintah dengan beberapa lembaga seperti Dinas
Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugasnya, dan
peran ini meliputi tindakan preventif, represif, dan rehabilitasi.
Hakikatnya pengemis bukan merupakan perbuatan yang melawan
hukum, bahwa suatu perbuatan tidak dapat dikatakan sebagai kriminal jika
tidak terdapat kehendak jahat didalamnya sehingga sangat tepat apabila
didekriminalisasikan karena tidak ada yang dirugikan dari perbuatan tersebut.
Penghukuman terhadap pengemis bukan solusi dalam menjaga ketertiban
umum. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan
Gelandangan dan Pengemis membagi jenis upaya-upaya penanggulangan
selain dengan cara pemidanaan yaitu berupa upaya preventif, represif, dan
rehabilitasi. Pendekatan peran pemerintah merupakan seperangkat tindakan
pemerintah dengan beberapa lembaga seperti Dinas Sosial dan Satuan Polisi
Pamong Praja dalam menjalankan tugasnya, dan peran ini meliputi tindakan
preventif, represif, dan rehabilitasi.
Kata Kunci : Pengemis, Ketertiban Umum, Hukum Pidana.