DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PENERTIBAN PENGEMIS BERMODUS MANUSIA SILVER BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Wahyudi, Eko
Subject
340 Law 
Datestamp
2023-09-09 03:13:05 
Abstract :
Perbuatan pengemisan dalam pasal 504 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) merupakan perbuatan kriminal yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana pelanggaran (overtredingen) di bidang ketertiban umum. Ketentuan tersebut menegaskan pengemisan yang dapat dikenakan sanksi pidana hanya pengemisan yang dilakukan di muka umum. Perumusan masalah dari skripsi ini adalah Bagaimana pengaturan hukum terhadap pengemis bermodus manusia silver berdasarakan hukum positif di Indonesia dan Bagaimana pertanggungjawaban peran pemerintah dengan adanya pengemis bermodus bermodus manusia silver berdasarkan hukum positif di Indonesia. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini ialah untuk mengetahui dan mendapatkan solusi dari rumusan masalah tersebut. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan beberapa sumber bahan hukum primer dan sekunder, serta penelusuran bahan hukum melalui perundang-undangan dan literatur lainnya. Pengaturan hukum dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana terhadap pengemis di Indonesia yang di atur dalam ketentuan pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pendekatan peran pemerintah merupakan seperangkat tindakan pemerintah dengan beberapa lembaga seperti Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugasnya, dan peran ini meliputi tindakan preventif, represif, dan rehabilitasi. Hakikatnya pengemis bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum, bahwa suatu perbuatan tidak dapat dikatakan sebagai kriminal jika tidak terdapat kehendak jahat didalamnya sehingga sangat tepat apabila didekriminalisasikan karena tidak ada yang dirugikan dari perbuatan tersebut. Penghukuman terhadap pengemis bukan solusi dalam menjaga ketertiban umum. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis membagi jenis upaya-upaya penanggulangan selain dengan cara pemidanaan yaitu berupa upaya preventif, represif, dan rehabilitasi. Pendekatan peran pemerintah merupakan seperangkat tindakan pemerintah dengan beberapa lembaga seperti Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugasnya, dan peran ini meliputi tindakan preventif, represif, dan rehabilitasi. Kata Kunci : Pengemis, Ketertiban Umum, Hukum Pidana. 
Institution Info

Universitas Wiraraja