DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN GADAI EMAS BERBASIS SYARIAH DI PERSEROAN TERBATAS PEGADAIAN CABANG SUMENEP
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wiraraja
Author
Yani, Ahmad
Subject
340 Law 
Datestamp
2023-09-09 02:34:01 
Abstract :
Pegadaian merupakan salah satu bentuk dari Badan Usaha Milik negara (BUMN) di Indonesia yang pusat usahanya di bidang perkreditan/ adminstrasi uang kepada masyarakat berdasarkan peraturan gadai . Pada dasarnya semua lembaga bertujuan untuk mencari keuntungan semata, tidak menutup suatu kemungkinan label syariah hanya digunakan sebagai alat untuk menarik minat nasabah mengingat masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Berdasarkan hal ? hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti adalah menguji pelaksanaan gadai emas berbasi syariah apakah benar ? benar dilaksanakan susuai dengan ketentuan syariah Islam, perlindungan hukum bagi para pihak yang dirugikan, dan bagaimana pelaksanaan eksekusi dari gadai emas berbasis syariah apabila terjadi wanprestasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan gadai emas berbasi syariah apakah dilaksanakan dengan ketentuan syariah Islam dan untuk mengetahu perlindungan hukum bagi para pihak yang dirugikan serta untuk mengetehui eksesuki yang dilakukan gadai emas berbasis syariah jika terjadi wanprestasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris (sosio ? legal),penelitian empiris digunakan untuk menemukan bukti empiris yaitu informasi yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi, spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, untuk memaknai, melukiskan sesuai dengan perseolan ? persoalan yang erat hubungannya dengan pemeriksaan dan kemudian menarik kesimpulan dari pemeriksaan yang telah selesai. Hasil penelitian bahwa pegadaian syariah adalah suatu perusahaan yang melaksanakan bisnis jasa keuangan yang berdasarkan pada ketentuan ? ketentuan paeraturan syariah. Pegadaian syariah tidak jauh berbeda dengan pegadaian konvensional hanya berbeda dalam kata istilah, pegadaian syariah mengambil keuntungan dari biaya pemeliharaan atau penyimpanan barang, sedangkan pegadaian konvensinal mengambil keuntungan dari bentuk bunga. Pelaksanaan gadai emas syariah, tidak sepenuhnya dikatakan syariah karena pada prinsip syariah tidak adalah istilah mengambil keuntungan.Perlindungan hukum bagi para pihak yang dirugikan adalah Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 77/PJOK.01/2016 tentang Layanan Pinjam ? meminjam Uang Berbasis Teknologi, dan Fatwa ? Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesi (MUI) yang dijadikan sebagai acuan pelaksanaan gadai emas berbasis syariah yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN/MUI/III/2002 tentang Rahn dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No 26/DSN/MUI/III/2002 tentang Rahn emas. Memberikan legalitas yang kuat kepada pegadaian syariah dalam melaksanakan sesuai dengan ketentuan syariah Islam.Lelang merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh pihak pegadaian syariah apabila terjadi wanprestasi. apabila tidak terjadi kesepakatan perselisihan akan diselesaikan melalui alterrnatif Penyelesaian Sengketa sektor Jasa Keuangan (LAPS ? SJK ). Jika tidak sepakat dalam perselisihan akan dilanjutkan melalui pengadilan Agama. Pelaksaan gadai emas berbasis syariah tidak sepenuhnya terbabas dari unsur riba karena masih mengambil keuntungan, perlindungan hukum bagi para pihak yang dirugikan sudah ada peraturan perundang ? undangan yang mengatur, dan lelang merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh pegadaian syariah apabila terjadi wanprestasi. untuk itu disarankan pada pegadaian syariah agar tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar dan tidak menhitang biaya penyimpanan barang dari seberapa besar hutang yang diambil dan kepada Dewan Syariah Nasional agar melakukan pengawan lebih ketat lagi agar tidak teradi hal ? hal yang tidak diinginkan. Kata Kunci : Gadai, Pelaksanaan, Syariah 
Institution Info

Universitas Wiraraja