Abstract :
Pegadaian merupakan salah satu bentuk dari Badan Usaha Milik negara (BUMN) di Indonesia
yang pusat usahanya di bidang perkreditan/ adminstrasi uang kepada masyarakat berdasarkan peraturan
gadai . Pada dasarnya semua lembaga bertujuan untuk mencari keuntungan semata, tidak menutup suatu
kemungkinan label syariah hanya digunakan sebagai alat untuk menarik minat nasabah mengingat
masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Berdasarkan hal ? hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti adalah menguji
pelaksanaan gadai emas berbasi syariah apakah benar ? benar dilaksanakan susuai dengan ketentuan
syariah Islam, perlindungan hukum bagi para pihak yang dirugikan, dan bagaimana pelaksanaan eksekusi
dari gadai emas berbasis syariah apabila terjadi wanprestasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui pelaksanaan gadai emas berbasi syariah apakah dilaksanakan dengan ketentuan syariah Islam
dan untuk mengetahu perlindungan hukum bagi para pihak yang dirugikan serta untuk mengetehui
eksesuki yang dilakukan gadai emas berbasis syariah jika terjadi wanprestasi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris (sosio ? legal),penelitian empiris
digunakan untuk menemukan bukti empiris yaitu informasi yang dikumpulkan melalui wawancara,
observasi dan dokumentasi, spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif,
untuk memaknai, melukiskan sesuai dengan perseolan ? persoalan yang erat hubungannya dengan
pemeriksaan dan kemudian menarik kesimpulan dari pemeriksaan yang telah selesai.
Hasil penelitian bahwa pegadaian syariah adalah suatu perusahaan yang melaksanakan bisnis
jasa keuangan yang berdasarkan pada ketentuan ? ketentuan paeraturan syariah. Pegadaian syariah tidak
jauh berbeda dengan pegadaian konvensional hanya berbeda dalam kata istilah, pegadaian syariah
mengambil keuntungan dari biaya pemeliharaan atau penyimpanan barang, sedangkan pegadaian
konvensinal mengambil keuntungan dari bentuk bunga. Pelaksanaan gadai emas syariah, tidak
sepenuhnya dikatakan syariah karena pada prinsip syariah tidak adalah istilah mengambil
keuntungan.Perlindungan hukum bagi para pihak yang dirugikan adalah Peraturan Otoritas Jasa keuangan
Nomor 77/PJOK.01/2016 tentang Layanan Pinjam ? meminjam Uang Berbasis Teknologi, dan Fatwa ?
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesi (MUI) yang dijadikan sebagai acuan
pelaksanaan gadai emas berbasis syariah yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional no 25/DSN/MUI/III/2002
tentang Rahn dan Fatwa Dewan Syariah Nasional No 26/DSN/MUI/III/2002 tentang Rahn emas.
Memberikan legalitas yang kuat kepada pegadaian syariah dalam melaksanakan sesuai dengan ketentuan
syariah Islam.Lelang merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh pihak pegadaian syariah apabila
terjadi wanprestasi. apabila tidak terjadi kesepakatan perselisihan akan diselesaikan melalui alterrnatif
Penyelesaian Sengketa sektor Jasa Keuangan (LAPS ? SJK ). Jika tidak sepakat dalam perselisihan akan
dilanjutkan melalui pengadilan Agama.
Pelaksaan gadai emas berbasis syariah tidak sepenuhnya terbabas dari unsur riba karena masih
mengambil keuntungan, perlindungan hukum bagi para pihak yang dirugikan sudah ada peraturan
perundang ? undangan yang mengatur, dan lelang merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh
pegadaian syariah apabila terjadi wanprestasi. untuk itu disarankan pada pegadaian syariah agar tidak
mengambil keuntungan yang terlalu besar dan tidak menhitang biaya penyimpanan barang dari seberapa
besar hutang yang diambil dan kepada Dewan Syariah Nasional agar melakukan pengawan lebih ketat
lagi agar tidak teradi hal ? hal yang tidak diinginkan.
Kata Kunci : Gadai, Pelaksanaan, Syariah